WARTALIKA.id – Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono, memimpin jalanya sidang komisi Kode etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar Briptu MRS (anggota Sat Tahti) Polres Belitung yang di mulai pada pukul 09.30 WIB yang bertempat di Aula Tribrata Polres Belitung, Selasa (02/04/2024) pagi.

Pelaksanaan kode etik Polri diawali dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Wakapolres Belitung terhadap terduga pelanggar.

Pada pelaksanaan sidang kode etik tersebut di hadiri Kabag Ops Polres Belitung Kompol Deddy Nuary,  Kabag Ren Kompol Adi Wirana, selaku wakil ketua Komisi KKEP kemudian Kasi Propram AKP Hardi Kunarso selaku penuntut umum.

Terduga pelanggar Briptu MRS yang disidangkan telah cukup bukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan pada hari ini dilakukan sidang KKEP.

”SPACEIKLAN”