WARTALIKA.id – Kesigapan Polres Belitung dalam merespons laporan masyarakat kembali dibuktikan. Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan diterima.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit di kawasan Kedai 46, Tanjungpandan, pada Rabu malam (28/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial S, yang diketahui merupakan residivis, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolres AKBP Sarwo Edi Wibowo, menyampaikan bahwa Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan respons cepat personel Polres Belitung dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.

Langkah cepat tersebut merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberikan pelayanan terbaik serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana melalui Call Center Polri 110, karena peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung tugas kepolisian.

Kapolres Belitung segera perintahkan unit Opsnal Reskrim Polres Belitung agar melaksanakan penyelidikan dan penangkapan thdp tsk dan menutup akses keluar pulau Belitung khusunya di area Pelabuhan