WARTALIKA.id – Manajemen Perusda Aneka Usaha Kolaka secara resmi mematahkan narasi liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,9 miliar. Isu yang bermula dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kolaka tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter yang tidak didasari oleh bukti-bukti material maupun dokumen hukum yang sah.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Februari 2026, kuasa hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka, Andri Alman Assegaf, menegaskan bahwa angka yang dipersoalkan oleh sekelompok pihak yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka tersebut adalah murni dana operasional dan kewajiban finansial yang telah diatur dalam mekanisme kerja sama pertambangan yang legal di bawah naungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik daerah.
Persoalan ini bermula ketika muncul tuduhan bahwa dana miliaran rupiah tersebut mengalir ke kantong pribadi direksi atau digunakan di luar kepentingan perusahaan. Namun, Andri menjelaskan secara mendetail bahwa setiap rupiah dari angka Rp11,9 miliar tersebut memiliki jejak audit yang jelas dan dialokasikan untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan kepada negara.
Dana tersebut mencakup pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti pertambangan yang merupakan hak mutlak kas negara. Tanpa adanya pembayaran tersebut, aktivitas pertambangan di wilayah IUP Perusda justru akan melanggar hukum. Oleh karena itu, narasi yang dibangun seolah-olah terjadi penggelapan anggaran adalah bentuk gagal paham terhadap mekanisme akuntansi sektor pertambangan yang sangat ketat dan diawasi oleh berbagai lembaga regulator.
Situasi di lapangan menunjukkan bahwa Perusda Aneka Usaha Kolaka selama ini beroperasi dengan menggandeng mitra kerja strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam daerah. Dalam kontrak kerja sama tersebut, terdapat klausul mengenai pembagian beban biaya administrasi dan kewajiban fiskal.

