WARTALIKA.idKeluhan terkait dugaan pungutan liar kembali mencuat dalam layanan administrasi kendaraan bermotor di Jakarta Selatan. Sejumlah warga mengaku menemukan adanya biaya tambahan yang diduga tidak tercantum dalam ketentuan resmi saat mengurus berbagai keperluan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jakarta Selatan.

Keluhan tersebut mulai dari pengurusan cek fisik kendaraan, registrasi perpanjangan STNK lima tahunan, hingga administrasi mutasi dan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dugaan praktik ini pun memicu sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wajib pajak dan sumber di lingkungan terkait, modus pungli disebut dilakukan secara beragam. Salah satunya melalui penjualan blangko cek fisik kendaraan yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat tanpa biaya tambahan. Dalam praktik yang dikeluhkan warga, blangko tersebut diduga diperjualbelikan dengan tarif mencapai Rp10 ribu per lembar.

“Salah satu modus pungli yang sudah bukan rahasia umum lagi yakni penjualan blangko cek fisik kendaraan dengan tarif mencapai Rp10 ribu per lembar,” ujar seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di area Samsat Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya pungutan saat pengambilan pelat nomor kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Biaya yang diminta disebut berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu, meskipun proses tersebut seharusnya masuk dalam layanan resmi tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan.

“Sekarang masyarakat sudah banyak yang paham aturan. Jadi kalau ada pungutan di luar biaya resmi pasti langsung terasa janggal,” lanjut sumber tersebut.

Keluhan lain juga muncul dalam proses registrasi cek fisik kendaraan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemohon disebut diminta membayar sekitar Rp30 ribu. Sementara pada pengurusan BPKB hilang, biaya registrasi cek fisik diduga mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu tergantung jenis layanan dan kendaraan yang diurus.

Praktik dugaan pungli tidak hanya disebut terjadi dalam layanan dasar administrasi kendaraan. Sejumlah pemohon juga mengungkap adanya dugaan permainan dalam pengurusan mutasi kendaraan atau administrasi BPKB antar polda.