Sementara menyikapi desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil, pihak Perusda memberikan respons tegas dengan memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak-pihak terkait untuk menarik pernyataan mereka atau memberikan bukti yang valid. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik atau permohonan maaf secara terbuka, Perusda tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana

Langkah ini diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memberikan edukasi hukum kepada publik bahwa setiap pernyataan yang menyangkut kerugian negara harus didasarkan pada fakta hukum, bukan opini jalanan.

Andri menegaskan bahwa kliennya telah siap dengan seluruh dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa dana Rp11,9 miliar tersebut terserap secara sah dalam pos-pos kewajiban pertambangan.

Ke depannya, Perusda Aneka Usaha Kolaka berkomitmen untuk memperkuat komunikasi publik agar informasi mengenai kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tersampaikan dengan lebih jernih. Manajemen menyadari bahwa sebagai perusahaan milik daerah, mereka akan selalu berada di bawah mikroskop publik. Namun, mereka juga meminta agar masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dapat bersikap objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum teruji kebenarannya.

Integritas perusahaan adalah aset utama dalam menjalankan bisnis, dan manajemen berjanji akan menjaga amanah tersebut demi kesejahteraan masyarakat Kolaka secara luas, sembari memastikan bahwa seluruh kewajiban kepada negara senantiasa menjadi prioritas utama dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.

Penjelasan resmi ini diharapkan dapat meredam gejolak yang ada dan mengembalikan fokus semua pihak pada pembangunan daerah. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas operasional di wilayah kerja Perusda tetap berjalan normal, meskipun manajemen tetap waspada terhadap segala bentuk upaya sistematis yang ingin mengganggu kinerja perusahaan.

Dengan adanya klarifikasi ini, duduk perkara mengenai dana Rp11,9 miliar kini menjadi lebih terang benderang, yakni sebagai bentuk pemenuhan regulasi pertambangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan negara dan rakyat Kabupaten Kolaka.