WARTALIKA.idManajemen Perusda Aneka Usaha Kolaka secara resmi mematahkan narasi liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,9 miliar. Isu yang bermula dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kolaka tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter yang tidak didasari oleh bukti-bukti material maupun dokumen hukum yang sah.

Dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Februari 2026, kuasa hukum Perusda Aneka Usaha Kolaka, Andri Alman Assegaf, menegaskan bahwa angka yang dipersoalkan oleh sekelompok pihak yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka tersebut adalah murni dana operasional dan kewajiban finansial yang telah diatur dalam mekanisme kerja sama pertambangan yang legal di bawah naungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik daerah.

Persoalan ini bermula ketika muncul tuduhan bahwa dana miliaran rupiah tersebut mengalir ke kantong pribadi direksi atau digunakan di luar kepentingan perusahaan. Namun, Andri menjelaskan secara mendetail bahwa setiap rupiah dari angka Rp11,9 miliar tersebut memiliki jejak audit yang jelas dan dialokasikan untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan kepada negara.

Dana tersebut mencakup pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti pertambangan yang merupakan hak mutlak kas negara. Tanpa adanya pembayaran tersebut, aktivitas pertambangan di wilayah IUP Perusda justru akan melanggar hukum. Oleh karena itu, narasi yang dibangun seolah-olah terjadi penggelapan anggaran adalah bentuk gagal paham terhadap mekanisme akuntansi sektor pertambangan yang sangat ketat dan diawasi oleh berbagai lembaga regulator.

Situasi di lapangan menunjukkan bahwa Perusda Aneka Usaha Kolaka selama ini beroperasi dengan menggandeng mitra kerja strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam daerah. Dalam kontrak kerja sama tersebut, terdapat klausul mengenai pembagian beban biaya administrasi dan kewajiban fiskal.

Andri menekankan bahwa tidak ada satu pun bukti autentik yang dibawa oleh pihak pelapor dalam forum RDP yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Segala tuduhan yang dilontarkan hanya bersifat asumtif dan didasarkan pada potongan informasi yang tidak utuh, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak iklim investasi di Kabupaten Kolaka yang saat ini sedang tumbuh pesat.

Sebagai institusi BUMD yang mengemban amanat rakyat, Perusda merasa perlu meluruskan bahwa setiap penggunaan dana selalu melalui mekanisme pelaporan internal dan koordinasi dengan Dewan Pengawas.

Lebih lanjut, dalam perspektif tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Perusda Aneka Usaha Kolaka menyatakan bahwa mereka sangat terbuka terhadap proses audit. Jika memang terdapat keraguan dari publik, manajemen mempersilakan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah untuk melakukan peninjauan kembali.

Transparansi ini ditekankan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Kolaka bahwa aset daerah dikelola secara profesional. Di sisi lain, Andri juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah. Melempar tuduhan korupsi di ruang publik tanpa hasil audit resmi adalah tindakan yang mencederai integritas institusi dan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Dampak dari polemik ini tidak hanya menyasar pada aspek hukum, tetapi juga psikologi pasar dan kepercayaan mitra bisnis. Kabupaten Kolaka yang dikenal sebagai salah satu lumbung nikel terbesar membutuhkan stabilitas politik dan kepastian hukum agar roda ekonomi terus berputar. Jika setiap isu tanpa dasar dibiarkan berkembang menjadi bola liar, dikhawatirkan para investor akan merasa tidak nyaman bekerja sama dengan BUMD.

Sementara menyikapi desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil, pihak Perusda memberikan respons tegas dengan memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak-pihak terkait untuk menarik pernyataan mereka atau memberikan bukti yang valid. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik atau permohonan maaf secara terbuka, Perusda tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana

Langkah ini diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memberikan edukasi hukum kepada publik bahwa setiap pernyataan yang menyangkut kerugian negara harus didasarkan pada fakta hukum, bukan opini jalanan.

Andri menegaskan bahwa kliennya telah siap dengan seluruh dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa dana Rp11,9 miliar tersebut terserap secara sah dalam pos-pos kewajiban pertambangan.

Ke depannya, Perusda Aneka Usaha Kolaka berkomitmen untuk memperkuat komunikasi publik agar informasi mengenai kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tersampaikan dengan lebih jernih. Manajemen menyadari bahwa sebagai perusahaan milik daerah, mereka akan selalu berada di bawah mikroskop publik. Namun, mereka juga meminta agar masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dapat bersikap objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum teruji kebenarannya.

Integritas perusahaan adalah aset utama dalam menjalankan bisnis, dan manajemen berjanji akan menjaga amanah tersebut demi kesejahteraan masyarakat Kolaka secara luas, sembari memastikan bahwa seluruh kewajiban kepada negara senantiasa menjadi prioritas utama dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.

Penjelasan resmi ini diharapkan dapat meredam gejolak yang ada dan mengembalikan fokus semua pihak pada pembangunan daerah. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas operasional di wilayah kerja Perusda tetap berjalan normal, meskipun manajemen tetap waspada terhadap segala bentuk upaya sistematis yang ingin mengganggu kinerja perusahaan.

Dengan adanya klarifikasi ini, duduk perkara mengenai dana Rp11,9 miliar kini menjadi lebih terang benderang, yakni sebagai bentuk pemenuhan regulasi pertambangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan negara dan rakyat Kabupaten Kolaka.