Andri menekankan bahwa tidak ada satu pun bukti autentik yang dibawa oleh pihak pelapor dalam forum RDP yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Segala tuduhan yang dilontarkan hanya bersifat asumtif dan didasarkan pada potongan informasi yang tidak utuh, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak iklim investasi di Kabupaten Kolaka yang saat ini sedang tumbuh pesat.
Sebagai institusi BUMD yang mengemban amanat rakyat, Perusda merasa perlu meluruskan bahwa setiap penggunaan dana selalu melalui mekanisme pelaporan internal dan koordinasi dengan Dewan Pengawas.
Lebih lanjut, dalam perspektif tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Perusda Aneka Usaha Kolaka menyatakan bahwa mereka sangat terbuka terhadap proses audit. Jika memang terdapat keraguan dari publik, manajemen mempersilakan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah untuk melakukan peninjauan kembali.
Transparansi ini ditekankan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Kolaka bahwa aset daerah dikelola secara profesional. Di sisi lain, Andri juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah. Melempar tuduhan korupsi di ruang publik tanpa hasil audit resmi adalah tindakan yang mencederai integritas institusi dan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Dampak dari polemik ini tidak hanya menyasar pada aspek hukum, tetapi juga psikologi pasar dan kepercayaan mitra bisnis. Kabupaten Kolaka yang dikenal sebagai salah satu lumbung nikel terbesar membutuhkan stabilitas politik dan kepastian hukum agar roda ekonomi terus berputar. Jika setiap isu tanpa dasar dibiarkan berkembang menjadi bola liar, dikhawatirkan para investor akan merasa tidak nyaman bekerja sama dengan BUMD.

