WARTALIKA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Belitung, Tanjungpandan, Senin (22/6/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika, petugas Satresnarkoba Polres Belitung bersama Tim Pemberantasan BNNK Belitung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (30).

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 170 (seratus tujuh puluh) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, telepon genggam, kendaraan bermotor, helm serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 18.45 WIB di wilayah Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan. Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (30).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga paket narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), sedotan plastik, telepon genggam, sepeda motor, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman tersangka untuk melengkapi alat bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Budi Santoso, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Belitung dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Kabupaten Belitung,” ujar AKP Budi Santoso, S.H.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat berhasil diungkap.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting demi mewujudkan Belitung yang bersih dari narkoba,” tambahnya.