“Saya berharap kepada masyarakat agar bersabar, kita upayakan agar masalah kompensasi atau ganti rugi ini secepatnya bisa selesai,” tutur Wabup.

Lebih lanjut, Wabup himbau agar Lurah Sungai Nibung dan Camat Tungkal Ilir didampingi Pihak Balai dan Pihak Perusahaan PT Jambi Energy Cemerlang segera mendata rumah warga yang terdampak.

Ia juga meminta agar Lurah dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak pelaksana untuk bernegosiasi terkait besaran kompensasi.

“Setelah masyarakat dan pelaksana setuju masalah besaran pembayaran, saya minta pembayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan paling lambat pada tanggal 15 November 2022 wajib di bayarkan,” tegas Wabup.

”SPACEIKLAN”

“Kontraktor juga harus membersihkan aliran sungai tersebut yang tertutup oleh matrial jembatan lama, agar masyarakat mudah membawa hasil perkebunan mereka,” pungkasnya. (Nir/Adv)