Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, keberpihakan terhadap UMKM merupakan keniscayaan dan keharusan. Khususnya dalam hal pemberdayaan, baik dari sisi permodalan maupun dari sisi pengembangan kapasitas usaha. Mengingat UMKM terbukti mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar, sekaligus solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran.

“Dukungan terhadap UMKM tersebut juga tidak lepas karena keberadaan UMKM sebagai bangun perekonomian yang selaras dengan amanat Konstitusi pasal 33 ayat 4, dimana salah satu aspek fundamental yang mendasari penyelenggaraan perekonomian nasional adalah prinsip kemandirian,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selama ini UMKM telah menjadi tulang punggung dan pilar penting dalam perekonomian nasional. Tercermin dari fakta bahwa sekitar 99 persen dari keseluruhan unit usaha yang ada di Indonesia bergerak di sektor UMKM. Menyerap 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional dan berkontribusi 60,5 persen terhadap PDB.

“Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap masih banyaknya tantangan yang dihadapi UMKM. Kinerja dan kontribusi UMKM masih perlu dioptimalkan, salah satunya melalui program transformasi digital. Hingga Juni 2023, sekitar 22,7 juta UMKM di Indonesia sudah masuk pada ekosistem digital. Namun angka tersebut baru merepresentasikan sekitar 35 persen dari total UMKM yang ada. UMKM tidak hanya dituntut menjadi entitas ekonomi yang kreatif, tetapi juga memiliki daya saing dan mampu menjangkau pasar global,” pungkas Bamsoet.

”SPACEIKLAN”