WARTALIKA.id – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Inspektorat Provinsi Riau menanggapi informasi yang beredar terkait indikasi perjalanan dinas fiktif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.

Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan mengatakan hal itu tidak seperti yang diinformasi sebelumnya.

“Perlu saya luruskan, yang diinformasikan tersebut baru berupa Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang masih dalam tahap klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Dalam tahap itu, sangat memungkinkan, melengkapi kekurangan administrasi seperti yang diinfokan BPK,” paparnya.

Ia menambahkan, pada dasarnya dokumen yang menjadi dasar pemberitaan adalah SPPD yang berhubungan dengan perjalanan keluar provinsi yang masih perlu dikonfirmasi.

”SPACEIKLAN”

Dalam tahapannya, proses konfirmasi ini masih dalam tahap audit dan sifatnya adalah klarifikasi dengan menunjukkan dokumen SPJ berupa boarding pass dan tiket yang akan dikolerasikan dengan boarding.

Selain itu juga ada foto dokumentasi dan pembayaran apakah sudah bemar sesuai dgn regulasi yang ada, kemudian laporan kegaiatan.