WARTALIKA.id – Sekitar 100 pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Musala mengikuti pelatihan Amil Zakar, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana umat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTM NU) menggelar pelatihan amil zakat bagi para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Musala. Kegiatan yang diikuti oleh peserta perwakilan dari seluruh wilayah Jakarta Barat ini dibuka secara resmi di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (4/3/2026).

​Plt. Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Setko Jakarta Barat, Holi Susanto, hadir mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada LTM NU Jakarta Barat atas inisiasi penyelenggaraan edukasi ini.

​”Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LTM NU Jakarta Barat. Kegiatan ini sangat strategis dan relevan, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola zakat di lingkungan Masjid dan Musala,” ujar Holi Susanto.

​Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para amil agar memiliki pemahaman yang lebih mendalam, baik dari sisi syariat maupun administrasi modern. Beberapa poin utama yang ditekankan dalam kegiatan ini antara lain:
​Peningkatan Kompetensi: Memastikan amil memahami hukum fiqih zakat secara komprehensif.
​Transparansi Pelaporan: Mendorong pengelolaan keuangan zakat yang akuntabel di tingkat lokal.
​Optimalisasi Potensi: Menggali potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan warga sekitar masjid untuk kesejahteraan umat.

Dijelaskan Holi, pengelolaan zakat di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, khsusnya pada pasal 28 ayat (2) ditegaskan bahwa amil zakat harus memiliki kompetensi dan integritas yang baik, serta mendapatkan pelatihan dan pembinaan yang memadai.

Hal ini menunjukkan, lanjut Holi Susanto, pengelolaan zakat bukan hanya sekadar kegiatan sosial keagamaan, melainkan suatu amanah besar yang harus dijalankan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Ia menyebut bahwa Masjid dan Musala di Jakarta memiliki potensi zakat yang sangat besar. Jika dikelola dengan baik oleh amil yang kompeten dan berintegrasi, zakat akan menjadi instrumen yang sangat strategis untuk mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta memperkuat solidaritas sosial.

“Potensi ini hanya dapat terwujud apabila para amil zakat memahami regulasi, manejemen pengumpulan dan pendistribusian, pencatatan keuangan yang tertib, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Holi Susanto menegaskan, pelatihan amil zakat bukan hanya sekadar seremonial, melainkan bagian dari proses penguatan kapasitas (capacity building).

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sunggguh-sungguh dan aktif berdiskusi, sehingga nantinya mampu menerapkan ilmu yang didapat di Masjid maupun Musala di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DMI Jakarta Barat, Zainal Abidin mengapresiasi kepada LTM NU atas terselenggaranya pelatihan amil zakat. Pelatihan amil zakat diikuti sekitar 100 peserta perwakilan DMI Masjid dan Musala se-Jakarta Barat. “Saya mengapresiasi kepada LTM NU Kota Jakbar, yang luar biasa. Saya berharap semua Masjid mengirim utusan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar pelatihan saja, tapi juga meningkatkan sumber daya amil zakat yang profesional, transparan dan akuntabel. Meski begitu, dalam catatan DMI Jakbar, masih banyak masjid yang besar namun pengelolaan zakatnya belum terkoordinir.

“Jakarta Barat memiliki 931 Masjid dan 1306 Mushola. Namun, berdasarkan catatan DMI, masih ada masjid yang pengelolaan zakatnya belum terkoordinir. Dengan mengikuti pelatihan ini, kita akan memperoleh pelayanan zakat yang maksimal,” jelasnya.

Pelatihan amil zakat menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya, Ketua MUI Jakbar, KH Abdurahman Shoheh, Rais Syuriah PC NU Jakbar KH A Mahrus Iskandar, dan perwakilan Baznas Bazis Jakbar.

Diharapkan, melalui pelatihan ini, tata kelola zakat di Jakarta Barat menjadi lebih profesional sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan tepat sasaran oleh masyarakat yang membutuhkan.