WARTALIKA.id – ​Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) sekaligus Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), saat menjadi narasumber Diskusi Publik Nasional, bertema “Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi”   diikuti 150 peserta, yakni Mahasiswa Universitas Borobudur, Trisakti, Sultan Ageng Tirtayasa, Muhammadiyah Jakarta, MPU Tantular, Bung Karno, Satyagama,Universitas Jakarta, Moestopo, UIN Ciputat, dan Budi luhur, yang digelar di Avenue Room, Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Industri pasar modal Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar berupa krisis kepercayaan (trust). Data menunjukkan adanya 1.364 sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menandakan urgensi penguatan etika profesi dan kompetensi bagi para pelaku industri.

​Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) sekaligus Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ns. Aji Martono, menegaskan bahwa sinergi antara regulator, asosiasi, dan industri adalah satu kesatuan yang tidak boleh terpisahkan.

Sinergi Tiga Pilar dan Implementasi UU P2SK

​Menurut Aji, kolaborasi yang solid merupakan kunci untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih baik. Tanpa adanya regulator, industri kehilangan arah hukum; tanpa asosiasi, profesional tidak memiliki wadah; dan tanpa industri, peran keduanya tidak relevan.

​”Kita harus melihat penguatan antara regulator, asosiasi, dan industri sebagai satu kesatuan Sinergi. Kolaborasi ini sangat penting, apalagi dengan adanya penyesuaian kode etik profesi yang diselaraskan dengan UU P2SK,” ujar NS. Aji Martono

Pesan untuk Mahasiswa: SKPI sebagai Bukti Keahlian

​Sebagai sosok yang juga fokus pada perlindungan konsumen, Aji memberikan pesan kuat bagi para mahasiswa. Ia menekankan bahwa ijazah saja tidak cukup untuk bersaing di dunia kerja. Mahasiswa didorong untuk memiliki Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bukti kompetensi nyata.

​”Negara hadir melalui program ini untuk memastikan mahasiswa tidak hanya sekadar lulus, tapi memiliki keahlian yang diakui. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi, lulusan S1 tidak akan kesulitan mencari kerja atau melanjutkan S2, karena mereka sudah memiliki standar yang dibutuhkan industri,” tambahnya.

Melawan Pelanggaran Etika dan Manipulasi

​Aji juga menyoroti maraknya pelanggaran etika seperti insider trading dan manipulasi identitas yang merusak kepercayaan investor ritel. Ia mengingatkan bahwa investasi sejatinya adalah komitmen jangka panjang, bukan sekadar menjadi pengikut (follower) tanpa pemahaman.

​”Investasi adalah soal kepercayaan. Jika kepercayaan runtuh, masa depan industri akan hilang. Oleh karena itu, kita harus menjaga aspek Governance, Risk, and Compliance (GRC). Standar kompetensi dan perilaku pelaku jasa keuangan (PEPK) kini semakin diperketat melalui regulasi terbaru tahun 2025,” tegas pakar etika profesi ini.

Edukasi Investasi: Analisis vs Spekulasi

​Dalam sesi tersebut, Aji juga mengedukasi mengenai pentingnya pendekatan investasi yang jelas, baik melalui analisa teknikal maupun fundamental. Ia mengajak calon profesional dan investor untuk melihat nilai perusahaan secara utuh (ekuitas, keuntungan, dan prospek), bukan sekadar tergiur manipulasi harga.

​Melalui penguatan kode etik dan kewajiban sertifikasi, PROPAMI berkomitmen untuk mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya ahli secara formal, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.