WARTALIKA.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap tabir gelap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Senin (27/04/2026), pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengamankan pelaku yang ternyata merupakan ayah kandung korban sendiri.
Pengungkapan kasus memilukan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B-63/IV/2026/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 22 April 2026. Berdasarkan bukti awal yang kuat, pelaku berinisial DP (34) kini telah menyandang status sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tindakan asusila ini tidak terjadi dalam satu waktu singkat, melainkan merupakan serangkaian peristiwa yang diduga berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, yakni antara tahun 2024 hingga awal 2026.
Penyidik mengidentifikasi beberapa lokasi kejadian (TKP) yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, di antaranya:
1. Area rerumputan di belakang Rumah Sakit Almah.
2. Sebuah rumah tinggal di Jalan Air Bulo, Desa Aik Pelempang.
3. Sebuah bangunan atau rumah kosong di Jalan Air Mendaran, Desa Air Merbau.
Korban, yang diketahui berinisial DPL (15), merupakan seorang pelajar perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tuanya. Namun, kenyataan pahit justru menempatkan ayah kandungnya, DP (34), sebagai orang yang diduga menghancurkan masa depannya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ibu kandung korban (pelapor) mendapatkan informasi mengejutkan dari seorang tetangga pada Januari 2026 lalu. Informasi tersebut mengarah pada kecurigaan adanya perbuatan tidak senonoh yang menimpa putrinya.
Didorong rasa khawatir dan tanggung jawab sebagai ibu, pelapor kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada DPL. Dalam suasana penuh tekanan dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk membenarkan peristiwa memilukan yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut.
Tak menunggu lama, ibu korban segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya sendiri ke Polres Belitung pada April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah prosedural, termasuk membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum guna memperkuat bukti fisik dalam penyelidikan.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang teliti dan pengumpulan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, tim penyidik Sat Reskrim Polres Belitung memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan DP sebagai tersangka.
Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim buser mengamankan tersangka di kediamannya yang berlokasi di wilayah Desa Aik Pelempang Jaya tanpa perlawanan berarti.
”Saat ini, tersangka telah kami tahan secara resmi di sel tahanan Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Tersangka DP akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak. Penyidik menyangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, terdapat kemungkinan pemberatan hukuman sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, di mana pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal jika dilakukan oleh orang-orang terdekat atau wali anak.
AKP I Made Yudha Suwikarma menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah hukum Belitung. Beliau menjamin bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
”Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka telah kami amankan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I),” ujar AKP I Made Yudha.
Lebih lanjut, beliau juga menyoroti aspek psikologis korban. “Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur, baik dari sisi psikologis maupun perlindungan hak-hak anak, dengan melibatkan instansi terkait seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” tambahnya.
Pihak Polres Belitung juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama mengenai potensi kekerasan seksual dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Jangan ada lagi stigma negatif bagi pelapor. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama,” tutur AKP I Made Yudha.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan atau tindakan kriminal kepada pihak kepolisian. Segala bentuk laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

