WARTALIKA.id Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang kembali menggelar sidang mediasi terkait perusahaan berlebat PT GXR Electrical Equipment Indonesia melakukan pemecatan sepihak tanpa membayar uang gaji dan pesangon karyawan bernama Winda, bertempat di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang-Banten, Senin 11 Mei 2026.

Rupanya ada kejanggalan dalam mediasi kedua pihak tersebut. Pengacara dari pihak perusahaan bernama Yuda mengaku dirinya belum mengetahui mengenai pemecatan dan peringatan terhadap karyawan Winda tersebut, sebenyak tiga kali.

“Jadi, pointnya adalah pengacara dari pihak perusahaan belum mengetahui adanya pemecatan dan peringatan sebenyak tiga kali terhadap klien kami Winda,” ungkap Kuasa Hukum Mario Wilson Alexander,.SH Kepada Wartawan Rabu 13 Mei 2026.

Menurutnya, ada banyak kejanggalan lain dalam mediasi tersebut, yakni pihak perusahaan belum secara terbuka kepada pengacara. “Sehingga Pengacara dari perusahaan tersebut akan mempertanyakan kembali kebenaran atas tuduhan pencurian ponsel oleh Windan penipuan absensi” katanya.

Lanjut, Mario mengatakan, pencurian ponsel yang dituduhkan kepada Winda tersebut tidak benar. Mario berujar, ponsel tersebut masih digunakan oleh karyawan lain sebelum Winda. Selain itu, perusahaan juga menuduh Winda telah membuat absen palsu (menipu absen).

Meski demikian, Mario bertegas pihaknya akan menempuh jalur pengadilan apabila pihak perusahaan tersebut tidak meu bertanggung jawab atas apa yang dilakukan kepada Winda.

Sebagai Informasi, Winda merupakan karyawan kontrak 6 bulan dengan jabatan HRD (Human Resources Development). Dia bekerja di PT GXR Electrical Equipment Indonesia sejak bulan november 2025.

Hingga berita ini terbit Disnaker Kota Tangerang melalui Kepala Bidang, Priyono bungkam. Begitu juga pihak PT GXR Electrical Equipment Indoneesia belum menjawab sejauh mana pertanggungjawaban kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa digaji dan diberi uang pesangon.

Turut hadir dalam sidang mediasi tersebut diantaranya, yakni tim kuasa hukum dari kedua pihak dan Kepala Bidang Disnaker Kota Tangerang, Priyono.

Sebelumnya diberikan, Disnaker Kota Tangerang Tak Berani Sanksi Perusahaan Warga Asing yang Pecat Sepihak Karyawan.

Salah satu perusahaan di Kota Tangerang berlebel PT GXR Equipment Tecnical Indonesia melakukan pemecatan secara sepihak tanpa membayar uang gaji maupun pesangon kepada karyawan bernama Winda warga asal Sulawesi.

Diketahui, perusahaan tersebut dikelola oleh Warga Negara Asal (WNA) China bernama Zhang Jianwei menjabat sebagai General Manager (GM).

Winda melalui kuasa hukum Mario Wilson Alexander,.SH menjelaskan pemecatan oleh pihak perusahaan itu diluar prosesdur undang-undang ketenagakerjaan.

“Jadi, klien kami dipecat tidak sesuai prosedur. Pihak perusahan memecat lewat pesan WhatsApp Grup (WAG). Klien kami dikirim pesan berisi pemecatan lebih dulu selanjutnya pesan peringatan,” Dan lebih hebatnta PHK dilKukan 3 x lalu Diberi peringatan 3x juga jelas Mario kepada Wartawan, Kamis 30 April 2026.

Dari situ, Lanjut Mario, surat permohonan perihal uang gaji yang belum dibayar sempat dilayangkan tetapi pihak perusahaan tidak memberi jawaban apapun.

“Klien kami sempat mengirim surat permohonan agar perusahaan membayar uang gaji yang belum terbayar. Surat dikirimka sebanyak tiga kali tetapi tidak ditanggapi. Dia kemudian melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker-RED Tangerang Kota,” Sambungnya.

Lebih Jauh Mario membenarkan, bahwa pihak Disnaker pernah menerbitkan surat undangan perihal klarifikasi untuk kedua pihak. Sayangnya surat tersebut tidak ada tanda tangan Kepala Dinas.

“Kalau dari Kabid Disnaker Bapak Priyono menyampaikan bahwa surat undangan itu tidak ditandatangani Kepala Dinas. Dugaan kami surat undangan tersehut diduga sengaja diperlambat” tegasnya.

Bahkan, kata Mario, pihak perusahaan juga tidak pernah hadir dalam undangan sidang mediasi sebanyak dua kali diterbitkan oleh Disnaker.

“Sebelum pemanggilan Disnaker, kami sempat mendampingi Winda untuk bertemu dan musyawarah dengan pihak perusahaan. Akan tetapi musyarawah itu tidak menemukan jalan peyelesaian,” katanya.

Kepada Warrtawan Mario menjelaskan saat ini tindak lanjut Disnaker terkesan tidak serius.

Atas alasan tidak ada jalan penyelesaian, Tim Kuasa Hukum Mario Wilson Alexander,.SH berencana dalam sepekan kedepan akan melayangkan gugatan pengadilan.

“Tindak lanjut pihak Disnaker terkesan tidak serius, seperti mau tidak mau dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Kami selaku Kuasa Hukum akan melanjutkan upaya hukum, yakni dalam beberapa hari kedepan akan melakukan gugatan ke pengadilan setempat,” sesudah mendapat anjuran.tutup Mario.