WARTALIKA.id – Seorang korban bernama RobiatuL Adawiyah menjadi korban penganiayaan sehingga mengalami luka lebam pada bagian tangan, wajah dan kaki. korban merupakan seorang wanita berusia (26) tahun dan juga karyawan di salah satu perusahaan berlebel PT Faustine.
Peristiwa tersebut terjadi ditempat korban berkerja, di Pergudangan 99 Blok H 58 Desa Cengklong, Kosambi – Kabupaten Tangerang, Selasa 3 Maret 2026 pukul 10.30 WIB.
Korban melalui Kuasa Hukum Dennis Wibowo,.SH menjelaskan, aksi penganiayaan terhadap korban ini terekam kamera CCTV dan sudah dilaporkan ke Polsek Teluknaga.
“Korban sudah melaporkan kejadian ke Polsek Teluknaga pada Rabu 4 Maret 2026 pukul 13.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/LP/B/59/lll/2026/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ,” jelas Dennis kepada Wartawan, Senin 18 Mei 2026.
Lebih lanjut Dennis mengatakan pelapor Robiatul Dawiyah dan terlapor Roky Agus Setiawan adalah sepasang kekasih yang juga karyawan PT Faustine.
Pelapor berkerja sebagai Quantity Surveyor (QS). Sedangkan terlapor sebagai kepala Human Resources Development (HRD).
Kepada terlapor, pelapor meminta uang sebesar Rp 150 ribu dan mendapat penolakan sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan.
“Jadi, terlapor menolak permintaan korban sehingga kesal dan melakukan penganiayaan. Korban dipukul dan rambutnya dijambak, kemudian ditarik sampai keluar ruangan. Kejadian ini ada di video rekaman kamera CCTV, diruang kerja pelapor,” bebernya.
Mirisnya, korban kini dipecat dan tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan meski sudah bekerja selama satu tahun lamanya.
Korban diduga juga tidak mendapat asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari pihak perusahaan tersebut.
Selain itu, korban hanya mendapat upah gaji sebesar Rp 500 ribu per minggu.
Hingga berita ini terbit Wartalika.id masih melakukan konfirmasi pihak PT Faustine terkait Standar Operasional Prosedur (SOP).

