WARTALIKA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Polda Metro Jaya untuk mengintegrasikan sistem kamera pengawas (CCTV) di seluruh wilayah Ibu Kota. Langkah ini diambil guna memperkuat sistem respons cepat terhadap gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengoptimalkan manajemen lalu lintas dan penanganan darurat secara real-time.
Sistem pemantauan kota melalui integrasi CCTV di berbagai titik strategis di Jakarta. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang optimalisasi pemanfaatan CCTV oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Gubernur Pramono mengatakan, integrasi CCTV menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global melalui tata kelola kota berbasis teknologi, data, dan respons cepat.
Menurut Gubernur Pramono, selama ini kamera pengawas di Jakarta masih dikelola secara terpisah oleh berbagai pihak, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, hingga sektor swasta. Melalui kesepakatan tersebut, sistem pemantauan akan diarahkan menjadi lebih terintegrasi dengan konsep berbagi pakai.
Gubernur Pramono menegaskan, integrasi CCTV akan membantu Pemprov DKI Jakarta memantau mobilitas warga, mengatur lalu lintas, mengawasi titik rawan banjir dan genangan, serta memantau pelayanan publik dan kebersihan kota. Bagi kepolisian, sistem ini akan memperkuat pencegahan tindak kriminal, deteksi dini gangguan keamanan, manajemen lalu lintas, penegakan hukum, hingga penyelidikan perkara.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai, integrasi CCTV sangat relevan dengan kebutuhan Jakarta dalam menghadapi tantangan keamanan, ketertiban umum, dan kepadatan lalu lintas.
Menurutnya, jumlah kamera pengawas yang besar tidak akan optimal jika masih berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, integrasi sistem, mekanisme akses yang jelas, standar pengamanan data, serta koordinasi antarinstansi menjadi kebutuhan utama.
Asep juga menekankan pentingnya tata kelola pemanfaatan CCTV melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk perlindungan privasi masyarakat.
“Penggunaannya harus jelas, SOP-nya harus disiapkan, dan perlindungan privasi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan integrasi CCTV menjadi bagian dari kebutuhan strategis Jakarta dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data dan kemampuan respons cepat terhadap persoalan kota.
Budi menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi awal, terdapat 7.314 titik CCTV di area publik yang berpotensi diintegrasikan. Pada tahap awal, sebanyak 3.362 CCTV dapat dimanfaatkan oleh Polda Metro Jaya dan Polri.
Budi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses integrasi CCTV selesai pada akhir 2026. Pengembangan akan dilanjutkan melalui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada Bangunan Gedung.

