​WARTALIKA.id – Polda Metro Jaya menyebut Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dilaporkan terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang oleh anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana.

​”Laporan polisi tersebut diterima kemarin di hari Jumat, 22 Mei 2026 kemarin, lebih kurang pukul 14.00 WIB, yang dilaporkan merampas kemerdekaan seseorang. Kejadiannya sendiri sekira tanggal 17 Mei 2026 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebutkan pada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

​Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, laporan diterima pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

​“Polda Metro Jaya, di mana pun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat,” ujar Budi, Sabtu (23/5/2026).

​Ia menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban, Ilma Sani pada Minggu, 17 Mei 2026 lalu didatangi sejumlah orang di kediamannya menanyakan keberadaan orangtuanya. Ia menjabarkan laporan polisi ini berawal saat korban mengaku didatangi sejumlah orang yang mencari orang tuanya pada 17 Mei 2026.

​Karena orang yang dicari tidak berada di lokasi, pelapor malah dibawa ke suatu tempat dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum dipulangkan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah tempat untuk diinterogasi hingga akhirnya korban dipulangkan kembali.

​”Yang dilaporkan adalah merampas kemerdekaan seseorang, di mana korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya,” kata Kabid Humas.

​”Tetapi tidak ada, pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin,” sambungnya.

​Diberitakan sebelumnya, Putri penulis Ahmad Bahar, ISF (33), melaporkan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

​ISF melaporkan Hercules atas dugaan penyekapan terhadap dirinya di Markas GRIB Jaya, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2026). Tidak hanya penyekapan, saat itu ISF diduga disandera hingga mengalami tindak pengancaman.

​”Ada pengepungan rumah, penculikan, penyanderaan, ancaman verbal, penggunaan senjata api, dan merendahkan klien kami, yang diduga dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan ormas GRIB, diduga dilakukan oleh ketua umumnya, Bapak Hercules,” kata Gufroni, kuasa hukum ISF, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

​Gufroni mengatakan, dugaan kekerasan yang diterima ISF diduga dilakukan untuk mendorong korban mengakui terkait pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp miliknya kepada Hercules berisi ancaman. Padahal, akun WhatsApp milik ISF telah diretas sampai akhirnya sebuah pesan berisi ancaman terkirim ke Hercules dan istrinya.

​”Di sana (di Markas GRIB Jaya, ISF) diinterogasi, dipaksa mengakui bahwa ISF yang melakukan pengiriman, pesan ke Hercules dan istrinya yang berisikan ancaman-ancaman melalui WhatsApp-nya,” ucap Gufroni.

​Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Hercules dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.

​ISF juga melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya. Peretasan akun WhatsApp tersebut menjadi awal mula persoalan yang membuat ISF berurusan dengan Hercules.

​”Laporan ini terkait peretasan handphone milik saudari ISF yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan,” jelas Gufroni.

​Saat itu korban tidak bisa mengakses akun WhatsApp miliknya hingga akhirnya diduga disekap anggota GRIB Jaya pada Minggu (17/5/2026). Penyekapan itu diduga berkaitan dengan dugaan peretasan tersebut.
​Atas kejadian ini, terlapor dalam kasus dugaan peretasan akun WhatsApp dijerat Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 332 KUHP tentang penyadapan alat elektronik milik orang lain.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

​Budi menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan memeriksa pelapor, menganalisis barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) baik di rumah terlapor di Depok maupun di markas GRIB Jaya di Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu distribusi penanganan perkara dari SPKT ke direktorat terkait. Polisi menyebut baru menerima satu laporan terkait kasus tersebut.