WARTALIKA.id – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait diskursus publik mengenai tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan (begal). Langkah ini merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, yang sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana penembakan langsung di tempat bagi para pelaku kriminal jalanan.

​Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata oleh petugas di lapangan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan merupakan opsi terakhir yang diambil demi melindungi keselamatan masyarakat dan petugas dari ancaman nyata.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa Tim Pemburu Begal di lapangan dibekali dengan aturan yang ketat. Tindakan tegas dan terukur hanya diambil apabila pelaku nyata-nyata mengancam jiwa dengan senjata api atau senjata tajam.

​”Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama. Anggota di lapangan harus mengambil keputusan cepat ketika situasi mengancam jiwa warga di sekitar lokasi penangkapan,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

​Kombes Pol Iman menambahkan, dalam sepekan terakhir, pelaku begal yang terpaksa diberikan tindakan tegas adalah mereka yang kedapatan membawa senjata berbahaya dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Mengingat banyaknya catatan kasus di mana pelaku begal tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya, pencegahan jatuhnya korban jiwa dari pihak warga sipil menjadi prioritas tertinggi Polri.

​Tetap Menjunjung Tinggi Prinsip HAM dan Hukum yang Berlaku

​Polda Metro Jaya juga meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa setiap tindakan represif aparat di lapangan tetap mengacu pada koridor hukum dan regulasi HAM yang berlaku di Indonesia.

​Beberapa aturan yang menjadi pedoman utama kepolisian antara lain:
1. ​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. ​Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
3. ​Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
4. ​Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
5. ​Ketentuan teknis yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

​”Oleh karena itu, mari sama-sama kita hormati hukum yang mengatur kita semua,” pungkas Iman.

​Latar Belakang Perdebatan

​Sebelumnya, isu penegakan hukum terhadap begal ini kembali mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar aparat kepolisian tidak ragu mengambil langkah tembak di tempat guna meredam keresahan masyarakat akibat maraknya kejahatan jalanan.

​Usulan tersebut kemudian ditanggapi oleh Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai bahwa tindakan tembak di tempat tanpa prosedur hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip HAM. Menteri HAM menekankan pentingnya menangkap pelaku dalam keadaan hidup demi menghormati hak hidup seseorang serta menggali informasi guna mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas.

​Melalui penjelasan ini, Polda Metro Jaya memastikan komitmennya untuk tetap menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara maksimal, tanpa mengabaikan asas legalitas dan proporsionalitas hukum yang berlaku.