WARTALIKA.id – Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi dan meresahkan warga di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing, mulai dari pemetik hingga penadah motor curian.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Akp Rachmad Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa komplotan ini telah beraksi selama lebih dari 10 kali di berbagai titik.
“Kami mengamankan pelaku-pelaku yang telah melakukan pencurian motor roda dua yang ada di wilayah Kecamatan Kalideres. Untuk waktu kejadian ini bervariasi, ada yang sore, ada yang subuh dan berulang kali,” ujar Rihold dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Senin (25/5/2026).
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo. Menerangkan, Kelima pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH yang berperan sebagai eksekutor dan juga penadah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah mengungkap tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang seluruhnya terpusat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.
Sementara, beberapa aksi lainnya dilancarkan di titik lain, tetapi masih di kawasan Kecamatan Kalideres.
Menurut Rachmad, komplotan ini sangat terencana dan selalu memanfaatkan kelengahan warga yang memarkirkan kendaraannya tanpa pengawasan.
Menurut Rachmad, para pelaku mencari sasaran dengan mengamati situasi di sekitar TKP terlebih dahulu.
Jika keadaan dirasa sepi dan tidak ada orang, mereka pun langsung mengeksekusi motor incarannya.
Penangkapan terhadap komplotan ini dilakukan di kediaman mereka masing-masing yang tersebar di beberapa lokasi berbeda.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus sepenuhnya.
Salah satu pelaku yaitu R. nekat mencoba melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan
Polisi pun kemudian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas alias menembak bagian kaki RD hingga kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis dalam kondisi menggunakan kursi roda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi pakaian pelaku, kunci letter T, ponsel, hingga sejumlah STNK motor milik korban.
Rachmad mengungkapkan bahwa beberapa pelaku bahkan sudah beraksi hingga belasan kali di wilayah Jakarta Barat.
Polisi menduga kuat komplotan ini memiliki jaringan yang terorganisasi dan berafiliasi dengan kelompok tertentu.
Kelima pelaku memiliki latar belakang daerah asal yang bervariasi, termasuk dari Lebak, Banten hingga Tulungagung, Jawa Timur.
Motor-motor curian tersebut biasanya dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, tergantung kondisi dan jenis motornya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motor hasil curian tersebut diduga kuat dinual ke wilayah Rangkasbitung, Banten.
Sementara, uang hasil pencurian tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk berpesta narkoba.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menambahkan Adapun, mengingat tingginya angka kriminalitas di kawasan Tegal Alur ataupun Kalideres secara umum, Rihold menyebut akan memperketat pengamanan dengan patroli rutin yang ditingkatkan, terutama pada saat malam hari.
Sementara, hasil dari patroli intensif tersebut, polisi mulai mengamankan motor-motor tanpa pelat nomor atau surat-surat resmi yang diindikasikan digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Rihold pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika melihat aksi mencurigakan, termasuk pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan seperti begal di jalanan.

