WARTALIKA.id – Polemik pengangkutan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari operasional PLTU Unit 3–4 kini berujung ke ranah hukum. Merasa aktivitas usahanya yang sah terus dihalang-halangi, PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Aceh, pada hari Rabu (10/6/2026).
​Untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi, PT SCY menunjuk YAC & Partners Lawfirm. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar negara hadir memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
​Dalam laporan tersebut, PT SCY membidik sejumlah pihak berinisial AM, JH, dan EM. Menariknya, para terlapor mencakup berbagai elemen, mulai dari oknum Keuchik, aktivis LSM, hingga pejabat dinas terkait. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian tindakan yang menyebabkan terhentinya aktivitas pengangkutan FABA yang selama ini dijalankan PT SCY secara legal.
​Bukan Sekadar Perselisihan Biasa
​Menurut Yasir Arafat Caniago, perkara ini bukan sekadar perbedaan pendapat di lapangan, melainkan telah berdampak sistemik. Gangguan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan operasional perusahaan, menimbulkan ketidakpastian bagi vendor dan pekerja, hingga mencoreng citra iklim investasi di Aceh Barat.
​”Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa kegiatan usaha yang sudah memiliki dasar hukum dan izin resmi justru terus dihambat? Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme hukum dan administrasi sudah tersedia. Jangan gunakan cara-cara sepihak yang melanggar aturan,” tegas Yasir, saat dikonfirmasi wartalika.id, Kamis (11/6/2026).
​Pihaknya mendesak penyidik Polda Aceh untuk melakukan pendalaman secara komprehensif, tidak hanya melihat peristiwa secara parsial, namun menelusuri motif dan peran masing-masing pihak. “Siapa berbuat apa, dalam kapasitas apa, dan apa dampaknya—semua harus diungkap terang benderang,” tambahnya.
​Ujian bagi Iklim Investasi Aceh
​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa kepastian hukum adalah fondasi mutlak bagi ekonomi daerah. Ketika investor merasa bahwa kegiatan usaha yang legal tidak mendapatkan perlindungan, maka target pemerintah Aceh untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya akan terhambat.
​PT SCY menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk membungkam kritik. Sebaliknya, langkah ini adalah cara untuk memastikan semua pihak menghormati prinsip negara hukum, di mana setiap sengketa diselesaikan lewat jalur yang benar.
​Saat ini, PT SCY sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada Polda Aceh. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengurai rangkaian peristiwa tersebut, sekaligus membuktikan bahwa hukum tetap tegak tanpa pandang bulu, terlepas dari apa pun jabatan atau latar belakang para terlapor.

