WARTALIKA.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah ANH kedapatan membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/06/2026).
​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan perihal penangkapan dan penetapan status tersangka tersebut. ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekira pukul 15.30 WIB, setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas di lapangan.
Bukan Mahasiswa, Diduga Penyusup
Budi menegaskan bahwa ANH bukanlah seorang mahasiswa. Pria ini diduga merupakan penyusup yang sengaja bergabung ke dalam kerumunan massa aksi. Berdasarkan pemeriksaan intensif, ditemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada ujungnya di dalam tas ransel milik pelaku.
​”Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/06/2026).
​Kepada penyidik, ANH mengaku datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial.
Pendalaman Peran Rekan Tersangka
Selain mengamankan ANH, polisi juga memeriksa pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. Saat ini, R masih berstatus sebagai saksi.
​”R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi tersebut,” jelas Budi.
Tindakan Tegas Kepolisian
​Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengidentifikasi adanya kelompok penyusup dalam aksi tersebut dan berkomitmen untuk bertindak tegas. “Kami akan menemukan kelompok-kelompok tertentu yang sudah teridentifikasi membawa barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. Polda Metro Jaya, melalui Satgas Penegakan Hukum, akan melakukan tindakan tegas,” tutup Budi.

