WARTALIKA.id – Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan (AMK), yang dikenal dengan sebutan Raja Angkasa, kembali menyoroti aktivitas pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (6/7/2026), AMK menyampaikan sejumlah kritik, dugaan, serta pandangannya mengenai perizinan dan dampak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Menurut AMK, kegiatan pertambangan emas di Tumpang Pitu menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan pada tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai bupati. AMK berpendapat bahwa penerbitan izin tersebut patut mendapat perhatian dan perlu dikaji lebih lanjut dari sisi kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim yang disampaikan oleh AMK. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang disampaikan narasumber, sehingga seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain menyoroti aspek perizinan, AMK juga menyinggung posisi Abdullah Azwar Anas yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kini menjadi salah satu pengurus pusat PDI Perjuangan. Menurutnya, berbagai persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Tumpang Pitu perlu ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Dalam keterangannya, AMK mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sejumlah dampak lingkungan yang menurutnya muncul akibat aktivitas pertambangan di kawasan Tumpang Pitu. Ia menduga aktivitas tersebut telah menyebabkan perubahan bentang alam, terganggunya kawasan hutan lindung maupun hutan produksi, serta memengaruhi kondisi ekosistem pesisir.
AMK juga menyebut adanya dugaan penurunan kualitas lingkungan, mulai dari pencemaran udara akibat aktivitas peledakan, dugaan menurunnya kualitas air sumur masyarakat, hingga berkurangnya hasil tangkapan nelayan di wilayah pesisir sekitar tambang. Selain itu, ia mengklaim produktivitas lahan pertanian turut mengalami penurunan akibat debu yang ditimbulkan dari kegiatan operasional tambang.
Lebih lanjut, AMK mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan kerusakan terumbu karang dan biota laut di sekitar pesisir Tumpang Pitu. Ia juga menyampaikan adanya dugaan keretakan pada sejumlah rumah warga yang menurut sebagian masyarakat berkaitan dengan aktivitas peledakan di area pertambangan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan kajian ilmiah dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang agar dapat dipastikan hubungan sebab akibatnya.
Menurut AMK, perubahan bentang alam di kawasan Gunung Tumpang Pitu menjadi salah satu persoalan yang patut memperoleh perhatian serius. Ia berpandangan bahwa kondisi tersebut berpotensi sulit dipulihkan apabila proses reklamasi dan rehabilitasi lingkungan tidak dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku dalam sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Selain persoalan lingkungan, AMK juga mengemukakan adanya dugaan permasalahan terkait perubahan fungsi kawasan hutan, pengelolaan hasil hutan, serta dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan pendapat dan klaim dari narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan apabila tidak ditangani secara tepat. Menurut AMK, masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan pertanian menjadi kelompok yang paling rentan apabila terjadi penurunan kualitas lingkungan dalam jangka panjang.
AMK juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa apabila dugaan dampak lingkungan tersebut benar terjadi, masyarakat berpotensi menghadapi berbagai persoalan di masa mendatang, seperti berkurangnya hasil tangkapan ikan, menurunnya hasil panen, berkurangnya kualitas air bersih, hingga perubahan kualitas udara di sekitar kawasan tambang. Ia menambahkan bahwa sebagian masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi meningkatnya risiko bencana apabila kondisi lingkungan terus mengalami perubahan.
Dalam kesempatan tersebut, AMK mengajak seluruh institusi negara, mulai dari aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, lembaga pengawas, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menjalankan fungsi masing-masing secara independen apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan. Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat harus menjadi perhatian bersama.
AMK juga mengklaim bahwa persoalan tersebut bermula dari adanya dugaan permintaan kepemilikan saham kepada perusahaan pertambangan ketika Abdullah Azwar Anas masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi. Setelah itu, menurut klaim AMK, pemerintah daerah menerbitkan IUP Operasi Produksi pada tahun 2012 dengan luas sekitar 4.998 hektare, menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya.
AMK menegaskan bahwa apabila berbagai dugaan yang disampaikannya terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka menurutnya persoalan tersebut dapat menjadi pelanggaran serius karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup, keberlangsungan sumber daya alam, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, AMK mengajak aparat penegak hukum, para hakim, TNI, tokoh agama, insan pers, aparatur sipil negara, pengawas kehutanan, pengawas lingkungan hidup, pengawas pertambangan, pimpinan partai politik, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat untuk mempelajari fakta, data, dan ketentuan hukum secara objektif sebelum mengambil kesimpulan. Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, mengedepankan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan pandangan Amir Ma’ruf Khan (AMK) sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Bumi Suksesindo (BSI) maupun Abdullah Azwar Anas terkait pernyataan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

