WARTALIKA.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung melaksanakan patroli sekaligus penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor tidak sesuai standar di wilayah hukum Polres Belitung, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan Patroli difokuskan pada sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli di kawasan rawan kecelakaan dan pelanggaran, memberikan penindakan terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sebagai bentuk penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Belitung, IPTU Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan menggunakan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran yang dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan kepolisian. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan yang sah dan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” ujar IPTU Ervindo.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Belitung sebagai langkah preventif dan represif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun fatalitas akibat kecelakaan di jalan raya.