WARTALIKA.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 18,829 kilogram di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026) malam. Seorang pria berinisial AG (39) diringkus dalam operasi tersebut.

​Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.
​”Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AG di parkiran sebuah minimarket di Jalan Kebon Raya II sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kompol Tri dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan

Dalam penangkapan awal, petugas menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja dengan berat sekitar 10 kilogram yang siap edar. Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan interogasi cepat terhadap tersangka.

​Hasilnya, AG mengaku masih menyimpan stok barang haram tersebut di tempat lain. “Tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara,” lanjut Tri.

​Di lokasi kedua pada pukul 20.50 WIB, petugas menemukan:
• ​Satu karung berisi delapan paket ganja (± 8 kg).
• ​Satu kotak kardus berisi sisa ganja.
• ​Peralatan pengemasan (gunting, cutter, lakban, dan plastik klip).

​Total Barang Bukti

Secara akumulatif, pihak kepolisian menyita lebih dari 18 kilogram ganja dari tangan tersangka. Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih mendalam, termasuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.