WARTALIKA.id – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Negeri Laskar Pelangi kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam kurun waktu yang berdekatan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antar-pulau dan distribusi lokal.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada ruang aman di wilayah hukum Polres Belitung.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

​Kronologi Pengungkapan: Modus Sembunyikan Sabu di Dalam Knalpot

​Rentetan pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang haram dari Pulau Bangka menuju Pulau Belitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pemantauan di titik-titik masuk strategis.

​Pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di area parkir Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau. Dalam aksi tersebut, seorang pria berinisial RP (32) diamankan. Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas mengungkap modus operandi yang cukup cerdik guna mengelabui pemeriksaan. Tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,71 gram di dalam silencer (peredam) knalpot sepeda motor yang dikemas rapi dalam sebuah kotak kardus.

​Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka RP. Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan di lapangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 12.30 WIB di hari yang sama, petugas bergerak menuju wilayah Desa Cerucuk, Tanjungpandan. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RAR (36).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RAR diduga kuat berperan sebagai pihak yang menerima dan membagi narkotika tersebut untuk diedarkan lebih lanjut di wilayah Belitung. Dari kediaman RAR, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, pipa kaca, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

​Rentetan Penangkapan di Akhir Februari hingga Awal Maret

​Tekanan terhadap sindikat narkotika di Belitung terus ditingkatkan. Pada Kamis (26/02/2026), Satresnarkoba kembali melakukan tindakan represif di wilayah Desa Aik Rayak, Tanjungpandan. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial MI (21) dan FS (29) berhasil dibekuk. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 10,09 gram.

​Tidak berselang lama, pada Selasa (03/03/2026), tim opsnal kembali mencatatkan keberhasilan di wilayah Desa Air Merbau. Dua pemuda berinisial EP (22) dan FR (21) ditangkap dengan barang bukti sabu yang cukup signifikan, yakni seberat bruto 21,89 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan pendukung peredaran yang menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan distribusi aktif di tingkat lokal.

​Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

​Penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan dengan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Seluruh tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

​Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain hukuman fisik, undang-undang juga mengatur mengenai denda kategori VI sebagai bentuk sanksi finansial yang berat bagi para pengedar narkoba.

​Pernyataan Resmi Satresnarkoba Polres Belitung

​Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, mewakili Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim dan sinergitas masyarakat.

​”Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Kami tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi mereka yang mencoba merusak generasi muda kita dengan barang haram ini,” tegas AKP Martuani Manik dalam keterangan resminya.

​Beliau juga menambahkan bahwa Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai pasokan hingga ke akar-akarnya. Polisi meyakini bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan yang lebih luas dan penyelidikan masih terus berjalan secara intensif.

​Imbauan kepada Masyarakat: Peran Serta dalam Pencegahan

​Pihak kepolisian menyadari bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba (Bersinar).

​Polres Belitung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, baik itu transaksi narkoba maupun penyalahgunaan zat terlarang, masyarakat diminta untuk segera melapor.

​”Jangan ragu atau takut untuk memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan penuh kerahasiaan dan profesionalisme. Masyarakat dapat melapor langsung ke Mapolres Belitung atau melalui layanan Call Center Polri 110,” tutup AKP Martuani Manik.

​Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan angka peredaran narkoba di Kabupaten Belitung dapat ditekan secara signifikan, demi masa depan daerah yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang.