WARTALIKA.id – Kuasa Hukum Mario Wilson Alexander,.SH mengaku dirinya akan memperjuangkan hak asasi Klienya Winda, yakni karyawan PT GXR Equipment Electrical Indonesia yang belakangan dipecat secara sepihak tanpa diberi uang gaji maupun pesangon.
Mario yang juga bergelar CIRP dari BNSP itu menjelaskan pemecatan secara sepihak oleh pihak perusahaan tersebut sehingga mengakibatkan Winda dilarikan ke Rumah Sakit.
“Akibat pemecatan ini sehingga klien saya dilarikan ke Rumah Sakit dan dirawat. Sejak itu Winda mengalami kerusakan psikis akibat dipecat dengan cara dipermalukan, disebar lewat grup WhatsApp,” ungkap Advokat Mario kepada wartawan, Sabtu 25 April 2025.
Selain itu, lanjut Mario, akibat pemecatan sepihak tersebut sehingga Winda mengalami kerugian material dan imaterial.
Advokat Mario W.Alexander SH menyampaikan bahwa “Ini perkara ketenagakerjaan (PHI) tetapi memenuhi unsur pidana, yaitu perusakan nama baik Winda atas tuduhan pencurian Handphone dan perbuatan tidak menyenangkan disertai UU ITE. Gaji 2 bulan tidak dibayarkan, belum habis kontrak sudah dipecat,” jelasnya.
Mario menilai bahwa pihak perusahaan tersebut lalai dan tidak koperatif, serta kental akan kebijakan arogan dengan detail mengenai tata tertib peraturan perusahaan secara tertulis ditandatangani Direktur dan dibubuhi stempel basah yang dilaporkan ke Disnaker setempat.
“Klien saya karyawan kontrak 6 bulan tapi sudah dipecat sesudah 4 bulan bekerja. Padahal perjanjian kontrak kerja dari perusahaan menyatakan secara lisan apabila karyawan yang sudah bekerja diatas 3 bulan maka akan menjadi karyawan tetap,” tukasnya
Kepada pihak perusahaan, Kuasa Hukum Mario kemudian melakukan mediasi dangan mempertemukan kedua pihak, namun upaya itu tidak menemukan jalan penyelesaian.

“Pihak perusahaan hanya mau membayar 1(satu) bulan gaji Winda. Mereka juga membantah, memutar omongan kalau pemecatan sepihak Winda itu tidak ada. Mereka lalu menawarkan agar klien saya mengutarakan keinginannya yang sekarang, Tapi penawaran mereka hanya dengan tertawa terbahak-bahak seperti melecehkan,” beber Mario.
Atas alasan tidak temukan jalan penyelesaian, Advokat Mario berencana dalam waktu sepekan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur perundangan-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(NKRI).
Terkini, pihak PT GXR Equipment Tecnical Indonesia sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang Kota.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan PT GXR Equipment Tecnical Indonesia bernama Winda bersama Kuasa Hukum Mario Wilson Alexander,. SH mendatangi acara pameran Architetcture Forum & Trade Event, di Ice BSD City Tangerang, Kamis 23 April 2026.
Kedatanganya kali ini dalam rangka untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaaan yang belakangan melakukan pemecatan secara sepihak. Tetapi kedatangan Winda yang di dampingi Kuasa hukum hanya ditertawakan dan disepelekan.
Winda berkerja sebagai HRD (Human Resources Development) sejak bulan november 2025. Dia iuga dipecat sepihak tanpa gaji dan pesangon.
“Sudah berapa kali saya kirim surat permohonan uang gaji saya, tapi tidak ditanggapi. Bahkan, surat dari dinas juga tidak dijawab. saya waktu itu sempat melaporkan ke disnaker setempat,” ungkap Winda warga asal Sulawesi,

