WARTALIKA.id – Salah satu perusahaan di Tangerang Kota berlebel PT GXR Equipment Tecnical Indonesia melakukan pemecatan secara sepihak tanpa membayar uang gaji maupun pesangon kepada karyawan bernama Winda warga asal Sulawesi.

Diketahui, perusahaan tersebut dikelola Warga Negara Asal (WNA) China bernama Zhang Jianwei menjabat sebagai General Manager (GM).

Winda melalui kuasa hukum Mario Wilson Alexander,.SH menjelaskan pemecatan oleh pihak perusahaan tersebut diluar prosesdur undang-undang ketenagakerjaan.

“Jadi, klien kami dipecat tidak sesuai prosedur. Pihak perusahan memecat lewat pesan WhatsApp Grup (WAG). Klien kami dikirim pesan berisi pemecatan lebih dulu selanjutnya pesan peringatan,” jelas Mario kepada Wartawan, Kamis 30 April 2026.

Dari situ, Lanjut Mario, surat permohonan perihal uang gaji yang belum dibayar sempat dilayangkan tetapi pihak perusahaan tidak memberi jawaban apapun.

“Klien kami sempat mengirim surat permohonan agar perusahaan membayar uang gaji yang belum terbayar. Surat dikirimka sebanyak tiga kali tetapi tidak ditanggapi. Dia kemudian melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker-RED Tangerang Kota,” Sambungnya.

Lebih Jauh Mario membenarkan, bahwa pihak Disnaker pernah menerbitkan surat undangan sidang mediasi kepada kedua pihak. Sayangnya surat tersebut diduga ilegal tanpa tanda tangan Kepala Dinas.

“Kalau dari Kabid Disnaker Bapak Priyono menyampaikan bahwa surat undangan itu tidak ditandatangani pimpinan Kepala Dinas. Dugaan kami surat undangan tersehut ilegal,” tegas Mario.

Meski demikian pihak perusahaan juga tidak pernah hadir dalam pemanggilan sidang mediasi sebanyak dua kali diterbitkan Disnaker.

“Sebelum pemanggilan Disnaker, kami sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Akan tetapi mediasi itu tidak menemukan jalan peyelesaian,” katanya.

Kepada Warrtawan Mario menjelaskan saat ini tindak lanjut Disnaker terkesan tidak serius.

Atas alasan tidak menemukan jalan penyelesaian, Tim Kuasa Hukum Mario Wilason Alexander dalam sepekan kedepan akan melayangkan gugatan pengadilan.

“Saat ini pihak Disnaker seperti memggatungkan harapan. Seperti mau tidak mau, tidak serius menindaklanjuti permasalahan ini. Kami selaku Kuasa Hukum akan lakukan upaya hukum, yakni dalam beberapa hari kedepan akan melakukan gugatan pengadilan,” tutup Mario.

Wartalika.id sudah mencoba konfirmasi Disnaker Tangerang Kota, namun hingga berita ini diterbitkan Kepala Bidang Disnaker, Priyono belum mau menjawab sejauh mana sanksi terhadap perusahaan tersebut. Ia hanya sebatas mengatakan kewenangan ada di pihak Pengawas Disnaker.

Sebelumnya diberitakan, Seorang karyawan PT GXR bernama Winda mendatangi acara pameran Architetcture Forum & Trade Event, di Ice BSD City Tangerang, Kamis 23 April 2026.

Kedatanganya kali ini dalam rangka untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaaan yang belakangan melakukan pemecatan secara sepihak.

Winda berkerja sebagai HRD (Human Resources Development) sejak bulan november 2025. Dia iuga dipecat sepihak tanpa dibayar uang gaji.

Parahnya, perusahaan dengan produk elektronik dispenser tersebut tidak pernah menanggapi permohonan Winda secara tertulis.

“Sudah berapa kali saya kirim surat permohonan uang gaji saya, tapi tidak ditanggapi. Bahkan, surat dari dinas juga tidak dijawab. saya waktu itu sempat melaporkan ke dinas setempat,” ungkap Winda warga asal sulawesi,

Lebih lanjut Winda mengaku, bahwa pemecatan yang dilakukan perusahaan diduga untuk menghapus status karyawan tetap.

Berdasarkan surat kontrak kerja, pihak perusahaan juga memiliki peraturan kepada karyawan yang sudah bekerja diatas tiga bulan, maka naik status sebagai karyawan tetap.

“Tapi kenyataanya berbeda, malah saya dipecat sesudah mengabdi diatas tiga bulan.. Alasan pihak perusahaan tidak jelas, malah menuduh saya mencuri Handphone tanpa bukti. Yang lebih menyakitkan lagi pemecatan terhadap saya disebar lewat grup WhatsApp. Jadi, pihak perusahaan lebih dulu kirim surat pemecatan. Setelah itu kirim surat peringatan (SP-Red)” sambungnya.

Atas peristiwa tersebut Winda melalui Kuasa Hukum Advokat Mario Alexander., SH berencana dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak PT GXR tidak mau memberikan jawaban secara spesifik.