WARTALIKA.id – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Fadli mengungkap, pihaknya belum bisa memastikan jadwal pemanggilan untuk kedua pihak. Hal ini Fadli katakan saat menjawab konfirmasi laporan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Dewan Kota Jakarta Barat, inisial (AH).

“Selamat sore. Laporan sudah kami terima dan masih dalam proses kajian/telaah. Setelah itu akan dijadwalkan memanggil beberapa pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Mohon bersabar. Setiap perkembangannya dapat ditanyakan langsung ke kantor,” kata Fadli malalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 17 Mei 2026.

Namun begitu, Fadli belum bisa memastikan kapan agenda pemanggilan kedua pihak dijadwalkan lantaran banyaknya laporan yang masuk dalam antrian.

Senada dengan Fadli, Jaksa Ilham menjelaskan kendala dalam tindak lanjut laporan karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Jadi, terkadang laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejari-Red) dilimpahkan kesini. Sementara personil kita terbatas, SDM terbatas,” kata Ilham saat ditemui diruanganya, Senin 18 Mei 2026.

Sementara, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainah mengatakan terkait laporan tersebut sedang ditindak lanjut.

“Sedang ditindak lanjut, Saya sudah perintahkan Aspem untuk Follow Up,”tutup IIn.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH- Pijar) melaporkan seorang anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan.

AH diduga masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang menerima gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, sekaligus menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres.

Anggota YLBH Pijar, Andika, S.H mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan.

“Kami melaporkan AH karena yang bersangkutan diduga merangkap jabatan, yakni sebagai PPPK aktif sekaligus Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” kata Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Akibat dugaan rangkap jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan ganda dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.Peta

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” tegas Andika.