WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Penetapan ini dilakukan setelah Edison terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan pada Senin (8/6/2026).

​Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada Selasa (9/6/2026), Edison resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Kronologi Operasi Senyap

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi senyap yang menyasar kepala daerah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi ke-12 tahun ini, tim KPK mengamankan total 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

​”Dari sepuluh orang tersebut, lima orang merupakan unsur dari Pemkab Muara Enim, termasuk Bupati Edison. Lima orang sisanya berasal dari pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin.

Modus Penampungan Uang via Rekening ‘Boneka’

Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 2 miliar dalam berbagai mata uang, yakni Rupiah, Dolar, hingga Riyal. Selain itu, ditemukan pula barang bukti uang tunai tambahan senilai ratusan juta rupiah.

​Budi mengungkapkan modus operandi yang digunakan Edison tergolong rapi, yakni dengan memanfaatkan rekening orang lain untuk menampung aliran dana suap. “Ada rekening yang dibuat atas nama office boy (OB), hingga beberapa pegawai di lingkup Pemkab Muara Enim untuk menampung uang tersebut,” jelasnya.

​Kasus ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta terkait proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus di lapangan.

Profil Harta Kekayaan Edison

Berdasarkan data e-LHKPN yang dilaporkan pada 27 Maret 2026 (periode pelaporan tahun 2025), Bupati Edison tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 16,03 miliar.

Aset tersebut terdiri dari:
​Tanah dan Bangunan: Delapan bidang di Palembang, Banyuasin, dan Prabumulih dengan total Rp 14,1 miliar.
​Kendaraan: Mobil Alphard (2010) dan Fortuner (2019) dengan total Rp 505 juta.
​Harta Lainnya: Harta bergerak senilai Rp 705 juta, kas dan setara kas Rp 140 juta, serta harta lainnya senilai Rp 500 juta.

​Edison tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp 16.030.192.000.

​Hingga Selasa siang, proses hukum terhadap para pihak yang diamankan terus berjalan. KPK memastikan akan terus memberikan pembaruan informasi seiring dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan.