WARTALIKA.id – Penangkapan Bupati Muara Enim, Edison, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6/2026), menjadi peristiwa yang mengguncang Sumatera Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Kabupaten Muara Enim yang terjerat tindak pidana korupsi dalam kurun waktu satu dekade terakhir.

Selain Edison, tersangka lain dalam perkara ini adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

​Edison menjadi bupati keempat yang harus berhadapan dengan hukum, mengukuhkan catatan buruk kepemimpinan di wilayah tersebut. Berikut adalah rekam jejak kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah di Kabupaten Muara Enim:

​1. Muzakir Sai Sohar (Bupati Periode 2014-2018)

​Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020. Ia terbukti terlibat dalam kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

​Vonis: Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta pada 17 Juni 2021.

​Kasus Terkait: Melibatkan Direktur Utama PT Mitra Ogan HM Anjapri, Kepala Bagian Akuntansi Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban.

​2. Ahmad Yani (Bupati Periode 2018-2019)

​Ahmad Yani terjaring OTT KPK pada 2 September 2019 terkait suap pengadaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 3,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.

​Vonis: Sempat divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama, hukuman Ahmad Yani diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.

​3. Juarsah (Bupati/Wakil Bupati)

​Meneruskan kepemimpinan setelah Ahmad Yani, Juarsah terseret dalam pusaran korupsi yang sama di Dinas PUPR Muara Enim. Terungkap dalam persidangan bahwa ia menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati.

​Vonis: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada 29 Oktober 2021.

​4. Edison (Bupati Terkini)

​Pada Senin (8/6/2026), Bupati Edison diamankan dalam rangkaian OTT KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut.

​Status Terkini: Selain Edison, lima orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan rinci mengenai detail perkara yang menjerat Bupati Edison.

​Tentang Kasus Ini
Rentetan kasus korupsi ini menyoroti kerentanan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muara Enim, terutama terkait praktik suap dalam pengadaan proyek infrastruktur dan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat kini menunggu langkah KPK untuk mengungkap tuntas motif dan pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjerat Bupati Edison.