WARTALIKA.id – Tim penyidik dari Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti fantastis dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan mata uang asing dengan total nilai estimasi mencapai Rp 476 miliar.
​Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas terkunci, yang setelah dibuka berisi tujuh koper besar.
​”Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, di lokasi penggeledahan, Kamis (9/7/2026) dini hari.
​Joint Investigation Kasus Besar
Penggeledahan ini merupakan bagian dari skema joint investigation (penyidikan bersama) antara Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Kasus yang diusut mencakup dugaan korupsi besar yang menjadi atensi nasional, yakni:
• ​Dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout).
• ​Kasus korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI (Persero) dan Jiwasraya periode 2020–2025.
• ​Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan BUMN Krakatau Steel).
​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk memenuhi alat bukti terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
​”Ini merupakan atensi Bapak Presiden agar kasus-kasus korupsi ini segera diungkap. Rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi adalah upaya penyidik dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan proses penyidikan,” jelas Budi.
Sebelumnya, polisi secara serentak menyasar 12 lokasi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya meliputi kantor PT CBS (Jakarta Barat dan Jakarta Utara), PT KNI (Jakarta Pusat), sejumlah rumah di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, hingga kantor Grup DMG/CP serta berbagai lokasi bisnis lainnya.
​Barang bukti yang disita, termasuk koper-koper emas tersebut, telah dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat personel Brimob. Saat proses penurunan barang bukti, terlihat tulisan ‘emas batangan’ pada koper-koper yang disita.
​Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk UU Pemberantasan Tipikor terkait pemerasan dan suap, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait siapa saja tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara-perkara tersebut.

