WARTALIKA.id – Aparat Polsek Cengkareng mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang diduga beroperasi dengan modus berkedok warung kopi di Jalan Nirmala, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada 26 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MZ, SH, dan FA.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 12.243 butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras di sebuah warung kopi.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah warung kopi di Jalan Nirmala yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan aktivitas penjualan beserta ribuan butir obat-obatan yang disimpan di lokasi,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang disimpan di dalam warung tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama ketiga terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.

“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal dapat menjadi pemicu berbagai tindak pidana, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.