Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap RE atau Pepen karena diduga menggunakan sebagian uang hasil pungutan dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Saat penangkapan, tim KPK menemukan sisa uang Rp600 juta yang saat ini sudah disita.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional RE yang dikelola M alias B Lurah Jati Sari. RE diproses hukum lantaran diduga menerima lebih dari Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.