“Sebab jumlah penumpang sejak pandemi ini sangat menurun. Kami sangat mengharapkan adanya peningkatan penumpang dalam waktu dekat,” kata Revi.

Untuk diketahui, aturan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

 

”SPACEIKLAN”