“Saya sangat berharap kedepannya Kota Tua Jakarta harus mempunyai ciri khas, buat peraturan dalam satu kebijakan yang tidak bertele-tele kembalikan ekonomi kewilayahan kampung sini, jam operasional diperpanjang karena Kota Tua identik wisata malam hari, terakhir buat stakeholder dan intansi terkait jangan alergi dengan wartawan,” harapnya.

Kemudian, Wakil Camat Taman Sari Tumpal mewakili Camat Taman Sari dalam sambutan yang sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan harapan Kota Tua dapat menjadi Destinasi Dunia  dan diharapkan dengan diskusi ini dapat menjadi bahan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah.

Candrian Attahiyat narasumber diskusi publik memaparkan peran pemerintah dan masyarakat terkait Pergub 36 Tahun 2014. Bahwa semua peranan baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat sudah di atur dalam Pergub tersebut terlebih pemerintah mempunyai kewajiban dalam mengatur maupun menertibkan kawasan dengan tegas namun juga punya kewajiban untuk membangun kembali apa yg sudah dilakukan tersebut.

“Dalam peraturan semua pihak punya perannya dan pemerintah dapat dengan tegas mengusir dan menertibkan para pedagang, tapi jangan lupa juga dalam peraturan dituangkan juga bahwa pamerintah dan masyarakat punya kewajiban juga untuk membangun kembali apa yang sudah di lakukan tersebut, jadi tidak ada  sewenang-wenangnya untuk bertindak dan juga ada hal yang paling penting penertiban tersebut juga ada alasannya dengan dasar untuk menjaga bangunan cagar budaya agar tidak rusak,” ungkap Candrian yang juga selaku tim Arkeologi DKI Jakarta.

”SPACEIKLAN”