WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa yang saat ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Desa, dari 6 tahun menjadi 9 atau 8 tahun.

Serta peningkatan alokasi dana desa dari paling sedikit 10 persen menjadi 20 atau 15 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), Purbalingga, Minggu(28/01/2024).

Revisi UU Desa juga harus mengakomodir adanya dana operasional pemerintahan desa, serta jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja kepala desa dan perangkat desa. Tidak lupa juga ada pendampingan hukum kepada para kepala desa dan jajarannya dalam memanfaatkan dana desa. Jangan sampai hanya karena masalah administrasi pengelolaan dana desa, lantas kepala desa harus berhadapan dengan proses hukum.

“Dalam program kerja para Capres-Cawapres, semuanya menjanjikan penambahan dana desa dari saat ini Rp 1 miliar menjadi lebih tinggi lagi, bahkan ada yang menjanjikan mencapai Rp 5 miliar. Menunjukan bahwa para Capres-Capwapres, sama-sama memiliki komitmen besar dalam memajukan masyarakat desa. Peningkatan dana desa, pada akhirnya juga harus diimbangi dengan peningkatan pengelolaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini kepala desa menjadi ujung tombaknya,” ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI hari ke-11 dalam kunjungannya ke Dapil-7 Jawa Tengah bersama Paguyuban Kepala Desa “Wira Praja” se-Kabupaten Purbalingga, Minggu (28/1/2024).

”SPACEIKLAN”

Turut hadir antara lain Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Hentoro Cahyono, Staff Khusus Ketua MPR RI Brigjen Pol Putu Putra Sedane dan Dr Ali, An Sun Geun M.A serta Ketua Paguyuban Kepala Desa “Wira Praja” Kabupaten Purbalingga Karsono, Sekretaris Paguyuban Kepala Desa “Wira Praja” Kabupaten Purbalingga Fajar Praseto, serta para kepala desa se-Kabupaten Purbalingga.