WARTALIKA.id – Langkah hukum dan advokasi lingkungan terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali memanas di tingkat nasional. Tokoh masyarakat sekaligus aktivis lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) asal Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan, mendatangi kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup serta Gakkum Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

Pria yang akrab disapa AMK Raja Angkasa ini hadir bersama rombongan untuk menagih janji, menyerahkan dokumen pembuktian, sekaligus mengadukan apa yang ia sebut sebagai kejahatan struktural berbasis administrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Menurutnya, polemik tata ruang dan lingkungan ini telah memicu dampak kerugian ekologis dan potensi kerugian negara yang sangat masif.

Duduk perkara kejanggalan administrasi yang dilaporkan ini bersumber pada ketidaksinkronan lini masa penerbitan dokumen legalitas tambang di masa lalu. Amir memaparkan data bahwa IUP Operasi Produksi PT BSI telah diterbitkan sejak tanggal 9 Juli 2012 melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang saat itu dijabat oleh Abdullah Azwar Anas. Namun, dokumen kelayakan lingkungan seperti Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) baru dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur pada 30 Januari 2014, menyusul SK Kelayakan Lingkungan pada 28 Februari 2014, dan Izin Lingkungan dari Badan Penanaman Modal Jawa Timur pada 3 Maret 2014.

Perbedaan waktu dua tahun antara terbitnya izin operasi produksi dengan dokumen AMDAL inilah yang dinilai menabrak aturan hukum karena secara regulasi, izin lingkungan mutlak menjadi prasyarat sebelum operasional tambang legal diputuskan.

Dampak dari ketidakpatuhan prosedural ini, menurut laporan yang dibawa Amir, bermutasi menjadi kerusakan lingkungan nyata di pesisir barat dan kawasan hutan Banyuwangi. Operasional tambang yang menggunakan metode peledakan tanah dituding menjadi penyebab retaknya rumah-rumah warga di sekitar lingkar tambang, polusi udara berupa debu pekat, serta rusaknya lahan pertanian pangan.

Tidak hanya di darat, ekosistem perairan luar ikut terdampak berupa kerusakan terumbu karang dan sub-koral, matinya biota laut, hingga indikasi pencemaran air sumur warga serta air laut sekitar penambangan. Dalam audiensi di Bidang Pengaduan dan Sanksi Administrasi Gakkum Lingkungan Hidup yang ditemui oleh petugas bernama Kesi dan Sarah, Amir sempat terlibat adu argumen keras. Perdebatan terjadi saat pihak kementerian menyatakan bahwa regulasi prasyarat AMDAL pada tahun 2012 belum diatur seketat saat ini.

Amir langsung meminta petugas membuka Pasal 40 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) untuk membuktikan bahwa izin usaha wajib dibatalkan jika izin lingkungan tidak dipenuhi, sekaligus menegur keras ketidakpahaman aparat terhadap regulasi yang mereka kawal sendiri.

Satu fakta menarik yang terungkap dalam pertemuan tersebut adalah adanya pengakuan dari pihak Gakkum Lingkungan Hidup bahwa PT Bumi Suksesindo sebenarnya pernah dijatuhi sanksi administratif terkait dampak pencemaran air. Namun, ketika pihak pelapor meminta salinan dokumen sanksi tersebut untuk dipelajari, petugas menolaknya dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia negara dan hanya boleh diakses oleh pihak internal tertentu.

Bagi Amir, pengakuan ini justru menjadi bukti otentik di atas kertas bahwa aktivitas korporasi tersebut memang terbukti melakukan perusakan lingkungan yang berdampak panjang bagi ruang hidup anak cucu masyarakat Banyuwangi. Pertemuan tersebut diakhiri secara dramatis oleh pernyataan tegas Amir yang menolak meminta maaf atas ketegangan diskusi karena ia merasa berdiri di atas kebenaran undang-undang.

Sebelum mendatangi kementerian lingkungan hidup, rombongan AMK Raja Angkasa terlebih dahulu mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk menagih komitmen hasil pertemuan pertama pada 30 April 2026. Kala itu, Kasubdit Gakkum Kehutanan RI, Sadikin Eka Satria, berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Perum Perhutani dalam waktu dua minggu guna memeriksa izin pemanfaatan kawasan hutan. Namun, dalam pertemuan lanjutan yang ditemui oleh staf Gakkum bernama Yosey, pihak kementerian mengaku belum melakukan tindakan atau pembahasan apa pun terkait berkas pengaduan tersebut.

Kekecewaan mendalam dilontarkan Amir yang menilai birokrasi pertahanan hutan di tingkat pusat telah mati rasa dan abai terhadap perintah tegas Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas penambangan liar dan perusakan aset negara. Dalam diskusi tersebut, oknum staf bahkan sempat menyarankan agar pelapor menempuh jalur hukum lain di luar kementerian karena adanya batasan psikologis birokrasi di mana bawahan sulit memeriksa kebijakan atasan.

Guna memastikan laporan ini tidak menguap begitu saja, Amir Ma’ruf Khan melakukan langkah taktis dengan mengirimkan seluruh berkas data digital, bukti foto lapangan, dan kajian hukum langsung ke nomor komunikasi pribadi para pembuat kebijakan strategis. Data tersebut dikirimkan di antaranya kepada Menteri Keuangan/Kehutanan Raja Juli Antoni, mantan Direktur Gakkum Sustyo Iriyono, Ditjen Gakkum Kehutanan Hendra Nurofiq, serta jajaran direktur pengawasan sanksi kementerian terkait.

Langkah ini diambil untuk menutup celah alasan “tidak tahu” dari para pejabat teras mengenai skala kerusakan hutan yang kian meluas di Banyuwangi. Amir menegaskan kesiapannya untuk memberikan asistensi hukum dan menyuplai bukti tambahan gratis demi tegaknya kepastian hukum dan membantu jalannya roda pemerintahan yang bersih.

Melalui gerakan ini, para aktivis menaruh harapan besar agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat penegak hukum, hingga majelis hakim yang nantinya menyidangkan sengketa ini memiliki integritas moral dan empati kemanusiaan untuk menyelamatkan aset negara. Penyelewengan wewenang dengan modus kelonggaran administrasi dinilai tidak boleh lagi ditoleransi di era pemerintahan baru.

Upaya penyelamatan ekosistem Tumpang Pitu dari kejahatan lingkungan struktural ini menjadi ujian penting bagi keseriusan pemerintah pusat dalam menjaga kedaulatan ekologi nasional dari eksploitasi yang merusak tatanan alam, yang dampaknya tidak akan bisa pulih bahkan dalam kurun waktu seribu tahun ke depan.