WARTALIKA.id – Fenomena influencer investasi dan praktik manipulasi pasar seperti pump and dump menjadi sorotan tajam dalam Diskusi Publik Nasional yang digelar di Avenue Room, Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Di tengah lonjakan jumlah investor ritel yang menembus angka 23,47 juta jiwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat integritas dan stabilitas pasar modal guna melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan di ruang digital.

Diskusi Publik Nasional bertema “Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi”   diikuti 150 peserta, yakni Mahasiswa Universitas Borobudur, Trisakti, Sultan Ageng Tirtayasa, Muhammadiyah Jakarta, MPU Tantular, Bung Karno, Satyagama,Universitas Jakarta, Moestopo, UIN Ciputat, dan Budi luhur.

Narasumber dalam diskusi tersebut, NS. Aji Martono Ketua Umum Profesi Pasar Modal Indonesia (PROMPAMI)- Pakar etika profesi dan sertifikasi, Riza Annisa Pujarama Peneliti Center of Macroeconomics and Finance (MACFIN) INDEF – ahli makroekonomi dan kebijakan fiskal, Rahmat Aminudin Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) – advokasi hukum perlindungan investor dan Lona Olavia (Moderator) Jurnalis Ekonomi Investor Trust – berpengalaman memandu diskusi ekonomi.

Pertumbuhan Investor Ritel dan Tantangan Literas

Pasar modal Indonesia mencatatkan rekor pertumbuhan yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Hingga Maret 2026, data menunjukkan dominasi generasi milenial dan Gen Z yang mencapai lebih dari 70% dari total basis investor nasional. Kontribusi investor ritel terhadap rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pun kini telah melampaui angka 50%, sebuah angka yang menunjukkan bahwa kekuatan pasar kini berada di tangan masyarakat umum.

​Namun, pertumbuhan kuantitas ini tidak dibarengi dengan kualitas literasi keuangan yang setara. Kesenjangan ini menciptakan celah bagi praktik manipulasi. Munculnya fenomena “finfluencer” atau influencer keuangan yang memberikan rekomendasi saham tanpa dasar analisis kredibel sering kali menggiring opini publik demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

OJK Bidik Regulasi Influencer di Semester I 2026

​Menanggapi urgensi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar segar terkait kepastian hukum di ruang digital. Perwakilan OJK dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai influencer dan promosi produk investasi.

​”Kami menargetkan regulasi ini rampung pada Semester I 2026. Fokus utamanya adalah membedakan antara konten edukasi murni dengan konten yang bersifat rekomendasi produk. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan penyesatan informasi,” ujar perwakilan OJK.

​Langkah ini diambil mengingat saat ini OJK tengah menangani sedikitnya 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang melibatkan berbagai modus, termasuk promosi agresif di media sosial yang memicu lonjakan harga tidak wajar.

Etika Profesi Sebagai Fondasi Kepercayaan

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), NS. Aji Martono, yang hadir sebagai narasumber utama, menekankan bahwa regulasi saja tidak akan pernah cukup. Menurutnya, inovasi modus kejahatan akan selalu selangkah lebih maju dibandingkan aturan tertulis.

​“Etika profesi adalah jantung dari pasar modal. Kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa setiap individu yang bergerak di industri ini mengemban kepercayaan publik,” tegas Aji di hadapan praktisi dan akademisi.

​Aji memaparkan empat fokus utama yang sedang dijalankan oleh PROPAMI untuk menjaga marwah industri:

1. ​Penegakan Kode Etik: Pembentukan tim pengawas internal untuk memantau aktivitas anggota.

2. ​Pendidikan Berkelanjutan: Mewajibkan pemegang sertifikasi (WPPE, WMI, CFP) untuk memperbarui pemahaman etika secara berkala.

3. ​Standarisasi Influencer: Mendorong agar para pembuat konten investasi memiliki sertifikasi profesi agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan legal.

4. ​Prinsip Keterbukaan (Disclosure): Memastikan setiap rekomendasi bersih dari konflik kepentingan.

Dinamika Global dan Benteng Investor Ritel

​Di sisi lain, kondisi makroekonomi global juga menambah kompleksitas stabilitas pasar. Peneliti dari Center of Macroeconomics and Finance (MACFIN) INDEF, Riza Annisa Pujarama, mengingatkan bahwa volatilitas akibat suku bunga The Fed dan konflik geopolitik dapat menjadi katalis negatif jika pasar domestik rentan terhadap manipulasi.

​”Investor ritel adalah benteng utama stabilitas kita saat modal asing keluar. Jika kepercayaan mereka runtuh karena menjadi korban pump and dump, maka integritas pasar kita secara keseluruhan akan terancam,” kata Riza. Ia menyarankan agar edukasi ke depan tidak hanya berfokus pada potensi keuntungan (return), tetapi lebih ditekankan pada pemahaman risiko dan cara mendeteksi modus penipuan.

Akses Keadilan bagi Investor Kecil

​Persoalan hukum juga menjadi poin krusial dalam diskusi ini. Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Rahmat Aminudin, menyoroti sulitnya investor ritel mendapatkan keadilan hukum saat mengalami kerugian akibat manipulasi.

​“Kita butuh mekanisme class action atau gugatan perwakilan yang lebih sederhana. Sering kali investor kecil enggan melapor karena biaya hukum lebih besar dibanding kerugian saham mereka. Penguatan koordinasi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih di bursa,” jelas Rahmat.

Rekomendasi Strategis Forum Nasional

​Diskusi yang berlangsung selama lima jam tersebut menghasilkan lima rekomendasi utama yang akan disampaikan kepada otoritas terkait:

​Percepatan POJK: Segera menerbitkan aturan main bagi influencer investasi.

​Teknologi Pengawasan: Mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan (Unusual Market Activity) berbasis AI.

​Literasi Kritis: Mengalihkan fokus edukasi dari sekadar cara bertransaksi menjadi literasi keuangan yang kritis dan skeptis.

Sanksi Tegas Asosiasi: Pencabutan izin bagi profesional yang terbukti memfasilitasi praktik manipulasi.

Kolaborasi Multisektor: Membangun ekosistem informasi sehat yang melibatkan media massa dan komunitas investasi legal.

​Diskusi Nasional ini ditutup oleh moderator Lona Olavia dengan sebuah pesan penting: bahwa stabilitas pasar modal bukan hanya tanggung jawab regulator, melainkan sinergi antara kebijakan yang tegas, profesionalisme pelaku industri, dan kecerdasan para investor dalam memilah informasi.

​Melalui langkah-langkah penguatan integritas ini, Indonesia diharapkan mampu memiliki pasar modal yang tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga kuat secara fundamental dan mampu bersaing di tengah dinamika pasar global yang kian tak menentu.