Menurut Maulana, pelaku kesal, korban dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan. Kemudian pelaku melakukan aksi pemerkosaan.

“Kami belum menemukan motif lain dalam kasus pemerkosaan berujung pembunuhan ini,” tutunya.

Dari hasil olah TKP, menunjukkan aksi ini murni dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan.

”SPACEIKLAN”