“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” tegas Retno.

Retno juga menambahkan karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.

“Saya lebih fokus pada kepentingan korban, kalau pelaku di hukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban?,” tanya Retno.

Yang penting menurut dia, restitusi di pastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, dan masa depannya pun masih panjang.

”SPACEIKLAN”

“Masa depan para korban masih panjang termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi- bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil,” bebernya.