Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakarta Barat Afandi Nofrisal menambahkan, penindakan di laksanakan secara mobile dengan menyisir Jalan Daan Mogot, kawasan jembatan gantung dan Jalan Raya Kapuk Ring Road.

Dia mengaku masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan terminal bayangan untuk naik atau turunkan penumpang bus AKAP .

“Adapun 8 bus AKAP yang di tindak ini dibawa pol terminal Pulo Gebang dan diberhentikan operasinya. Hal ini      dilakukan untuk memberikan efek jera     agar mereka tidak melakukan pelanggaran pada kemudian hari. Di samping juga untuk memberikan pelajaran pada awak bus atau PO bus lain agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, Afandi juga menghimbau kepada pemilik Bus AKAP agar beroperasi di terminal resmi bukan di terminal bayangan, lhal tersebut dapat merugikan banyak orang.

”SPACEIKLAN”

“Keberadaan terminal bayangan juga tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat dan dapat mengundang kriminalitas,” pungkasnya.