“Kami menemukan botol-botol bekas miras didalam dengan berbagai merek yang dijual eceran,” ungkap Syafri.

Menurutnya, toko ini beroperasi sudah cukup lama. Modusnya saat didirikan mereka merasa mempunyai izin edar.

“Mereka merasa punya izin dan merasa boleh melakukan penjualan. Padahal izin yang dikeluarkan hanya untuk jenis tertentu. Tidak semua miras yang ada didalam gudangnya itu sesuai izin peruntukannya,” tegas Syafri.

 

”SPACEIKLAN”