Sigit meminta kepada Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski mereka menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenaran untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu.

Firman memastikan, jajarannya akan melakukan penertiban dengan tegas seperti yang diarahkan Kapolri. Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara pelat khusus. Mulai dari penggunaan strobo, sirine, serta beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan, yang telah ditindak mengaku menggunakan pelat khusus itu untuk menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

”SPACEIKLAN”

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman.