Menurut AMK, perubahan bentang alam di kawasan Gunung Tumpang Pitu menjadi salah satu persoalan yang patut memperoleh perhatian serius. Ia berpandangan bahwa kondisi tersebut berpotensi sulit dipulihkan apabila proses reklamasi dan rehabilitasi lingkungan tidak dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku dalam sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Selain persoalan lingkungan, AMK juga mengemukakan adanya dugaan permasalahan terkait perubahan fungsi kawasan hutan, pengelolaan hasil hutan, serta dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan pendapat dan klaim dari narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan apabila tidak ditangani secara tepat. Menurut AMK, masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan pertanian menjadi kelompok yang paling rentan apabila terjadi penurunan kualitas lingkungan dalam jangka panjang.
AMK juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa apabila dugaan dampak lingkungan tersebut benar terjadi, masyarakat berpotensi menghadapi berbagai persoalan di masa mendatang, seperti berkurangnya hasil tangkapan ikan, menurunnya hasil panen, berkurangnya kualitas air bersih, hingga perubahan kualitas udara di sekitar kawasan tambang. Ia menambahkan bahwa sebagian masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi meningkatnya risiko bencana apabila kondisi lingkungan terus mengalami perubahan.
Dalam kesempatan tersebut, AMK mengajak seluruh institusi negara, mulai dari aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, lembaga pengawas, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menjalankan fungsi masing-masing secara independen apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan. Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat harus menjadi perhatian bersama.
AMK juga mengklaim bahwa persoalan tersebut bermula dari adanya dugaan permintaan kepemilikan saham kepada perusahaan pertambangan ketika Abdullah Azwar Anas masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi. Setelah itu, menurut klaim AMK, pemerintah daerah menerbitkan IUP Operasi Produksi pada tahun 2012 dengan luas sekitar 4.998 hektare, menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya.

