Tidak hanya di darat, ekosistem perairan luar ikut terdampak berupa kerusakan terumbu karang dan sub-koral, matinya biota laut, hingga indikasi pencemaran air sumur warga serta air laut sekitar penambangan. Dalam audiensi di Bidang Pengaduan dan Sanksi Administrasi Gakkum Lingkungan Hidup yang ditemui oleh petugas bernama Kesi dan Sarah, Amir sempat terlibat adu argumen keras. Perdebatan terjadi saat pihak kementerian menyatakan bahwa regulasi prasyarat AMDAL pada tahun 2012 belum diatur seketat saat ini.
Amir langsung meminta petugas membuka Pasal 40 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) untuk membuktikan bahwa izin usaha wajib dibatalkan jika izin lingkungan tidak dipenuhi, sekaligus menegur keras ketidakpahaman aparat terhadap regulasi yang mereka kawal sendiri.
Satu fakta menarik yang terungkap dalam pertemuan tersebut adalah adanya pengakuan dari pihak Gakkum Lingkungan Hidup bahwa PT Bumi Suksesindo sebenarnya pernah dijatuhi sanksi administratif terkait dampak pencemaran air. Namun, ketika pihak pelapor meminta salinan dokumen sanksi tersebut untuk dipelajari, petugas menolaknya dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia negara dan hanya boleh diakses oleh pihak internal tertentu.
Bagi Amir, pengakuan ini justru menjadi bukti otentik di atas kertas bahwa aktivitas korporasi tersebut memang terbukti melakukan perusakan lingkungan yang berdampak panjang bagi ruang hidup anak cucu masyarakat Banyuwangi. Pertemuan tersebut diakhiri secara dramatis oleh pernyataan tegas Amir yang menolak meminta maaf atas ketegangan diskusi karena ia merasa berdiri di atas kebenaran undang-undang.
Sebelum mendatangi kementerian lingkungan hidup, rombongan AMK Raja Angkasa terlebih dahulu mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk menagih komitmen hasil pertemuan pertama pada 30 April 2026. Kala itu, Kasubdit Gakkum Kehutanan RI, Sadikin Eka Satria, berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Perum Perhutani dalam waktu dua minggu guna memeriksa izin pemanfaatan kawasan hutan. Namun, dalam pertemuan lanjutan yang ditemui oleh staf Gakkum bernama Yosey, pihak kementerian mengaku belum melakukan tindakan atau pembahasan apa pun terkait berkas pengaduan tersebut.

