Kekecewaan mendalam dilontarkan Amir yang menilai birokrasi pertahanan hutan di tingkat pusat telah mati rasa dan abai terhadap perintah tegas Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas penambangan liar dan perusakan aset negara. Dalam diskusi tersebut, oknum staf bahkan sempat menyarankan agar pelapor menempuh jalur hukum lain di luar kementerian karena adanya batasan psikologis birokrasi di mana bawahan sulit memeriksa kebijakan atasan.

Guna memastikan laporan ini tidak menguap begitu saja, Amir Ma’ruf Khan melakukan langkah taktis dengan mengirimkan seluruh berkas data digital, bukti foto lapangan, dan kajian hukum langsung ke nomor komunikasi pribadi para pembuat kebijakan strategis. Data tersebut dikirimkan di antaranya kepada Menteri Keuangan/Kehutanan Raja Juli Antoni, mantan Direktur Gakkum Sustyo Iriyono, Ditjen Gakkum Kehutanan Hendra Nurofiq, serta jajaran direktur pengawasan sanksi kementerian terkait.

Langkah ini diambil untuk menutup celah alasan “tidak tahu” dari para pejabat teras mengenai skala kerusakan hutan yang kian meluas di Banyuwangi. Amir menegaskan kesiapannya untuk memberikan asistensi hukum dan menyuplai bukti tambahan gratis demi tegaknya kepastian hukum dan membantu jalannya roda pemerintahan yang bersih.

Melalui gerakan ini, para aktivis menaruh harapan besar agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat penegak hukum, hingga majelis hakim yang nantinya menyidangkan sengketa ini memiliki integritas moral dan empati kemanusiaan untuk menyelamatkan aset negara. Penyelewengan wewenang dengan modus kelonggaran administrasi dinilai tidak boleh lagi ditoleransi di era pemerintahan baru.

Upaya penyelamatan ekosistem Tumpang Pitu dari kejahatan lingkungan struktural ini menjadi ujian penting bagi keseriusan pemerintah pusat dalam menjaga kedaulatan ekologi nasional dari eksploitasi yang merusak tatanan alam, yang dampaknya tidak akan bisa pulih bahkan dalam kurun waktu seribu tahun ke depan.