WARTALIKA.id – Langkah hukum dan advokasi lingkungan terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali memanas di tingkat nasional. Tokoh masyarakat sekaligus aktivis lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) asal Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan, mendatangi kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup serta Gakkum Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

Pria yang akrab disapa AMK Raja Angkasa ini hadir bersama rombongan untuk menagih janji, menyerahkan dokumen pembuktian, sekaligus mengadukan apa yang ia sebut sebagai kejahatan struktural berbasis administrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Menurutnya, polemik tata ruang dan lingkungan ini telah memicu dampak kerugian ekologis dan potensi kerugian negara yang sangat masif.

Duduk perkara kejanggalan administrasi yang dilaporkan ini bersumber pada ketidaksinkronan lini masa penerbitan dokumen legalitas tambang di masa lalu. Amir memaparkan data bahwa IUP Operasi Produksi PT BSI telah diterbitkan sejak tanggal 9 Juli 2012 melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang saat itu dijabat oleh Abdullah Azwar Anas. Namun, dokumen kelayakan lingkungan seperti Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) baru dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur pada 30 Januari 2014, menyusul SK Kelayakan Lingkungan pada 28 Februari 2014, dan Izin Lingkungan dari Badan Penanaman Modal Jawa Timur pada 3 Maret 2014.

Perbedaan waktu dua tahun antara terbitnya izin operasi produksi dengan dokumen AMDAL inilah yang dinilai menabrak aturan hukum karena secara regulasi, izin lingkungan mutlak menjadi prasyarat sebelum operasional tambang legal diputuskan.

Dampak dari ketidakpatuhan prosedural ini, menurut laporan yang dibawa Amir, bermutasi menjadi kerusakan lingkungan nyata di pesisir barat dan kawasan hutan Banyuwangi. Operasional tambang yang menggunakan metode peledakan tanah dituding menjadi penyebab retaknya rumah-rumah warga di sekitar lingkar tambang, polusi udara berupa debu pekat, serta rusaknya lahan pertanian pangan.